KINERJA APBN PER JANUARI 2020

Duh, Penerimaan Perpajakan Terus Tertekan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 20:17 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan perpajakan selama Januari 2020 justru terkontraksi hingga 6,0% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Hal tersebut dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita pada sore ini, Rabu (19/2/2020). Secara umum, dia mengatakan penerimaan perpajakan yang terkontraksi mengonfirmasi pelemahan ekonomi 2019. Hal ini terutama berdampak pada korporasi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Ini konsisten dengan yang disampaikan sebelumnya bahwa ada pelemahan ekonomi 2019 dan ini mulai terlihat pada PPh korporasi. Mereka [korporasi] mulai melakukan adjustment jumlah pajak mereka,” katanya.

Adapun penerimaan perpajakan hingga 31 Januari 2020 tercatat senilai Rp84,7 triliun atau terkontraksi 6,0% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp90 triliun. Padahal, pada awal tahun lalu, capaian itu mencatatkan pertumbuhan 9,1%.

Dari penerimaan perpajakan senilai Rp84,7 triliun itu, sebanyak Rp80,2 triliun di antaranya merupakan penerimaan pajak. Jumlah tersebut terdiri atas setoran pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp2,9 triliun dan pajak nonmigas sejumlah Rp77,3 triliun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani memaparkan jenis pajak yang mengalami pertumbuhan melambat antara lain PPh 21 dan PPh final. Untuk PPh 21, realisasi setorannya mencapai Rp15,2 triliun pada akhir Januari 2020. Setoran tersebut tumbuh 0,89%, padahal tahun lalu mampu tumbuh 15,3%.

Kemudian realisasi setoran PPh final hingga akhir Januari 2020 mencapai Rp10, 6 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 7,6% dan tumbuh melambat dari tahun lalu yang sebesar 18%.

Selanjutnya, setoran PPh badan mengalami kontraksi pada Januari 2020 dengan setoran sebesar Rp6,9 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh negatif 29,3%, padahal pada periode sama tahun lalu mampu tumbuh 60,7%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?