PENERIMAAN NEGARA

Duh, Penerimaan Perpajakan 2020 Diproyeksi Turun 9,1% dari Tahun Lalu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 13:40 WIB
Duh, Penerimaan Perpajakan 2020 Diproyeksi Turun 9,1% dari Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Outlook penerimaan perpajakan pada tahun ini kembali berubah. Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Outlook penerimaan perpajakan tahun ini menjadi Rp1.404,5 triliun atau kembali turun 4,08% dari yang tercantum pada dalam Perpres 54/2020 senilai Rp1.462,62 triliun. Nilai outlook itu juga tercatat turun 9,1% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan 2019 senilai Rp1.545,3 triliun.

"Penerimaan perpajakan dari Rp1.462,62 triliun akan menjadi Rp1.404,5 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Meski menyebut penurunan penerimaan perpajakan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih belum memerinci perubahan penerimaan dari sisi pajak serta kepabeanan dan cukai.

Secara keseluruhan, outlook penerimaan negara akan dikoreksi kembali menjadi Rp1.699,1 triliun, dari yang tercantum dalam Perpres 54/2020 senilai Rp1.760,9 triliun. belanja kembali meningkat dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan belanja Rp124,5 triliun.

Menurut Sri Mulyani, peningkatan belanja negara itu untuk menampung berbagai program pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, defisit anggaran juga meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani menjelaskan pembiayaan defisit akan menggunakan sumber pendanaan dengan risiko paling kecil dan biaya paling kompetitif.

Sumber pendanaan itu antara lain sumber internal pemerintah seperti dari saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi pemerintah untuk bidang kesehatan dan BLU, serta penarikan pinjaman dengan bunga yang rendah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya