PENERIMAAN NEGARA

Duh, Penerimaan Perpajakan 2020 Diproyeksi Turun 9,1% dari Tahun Lalu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 13:40 WIB
Duh, Penerimaan Perpajakan 2020 Diproyeksi Turun 9,1% dari Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Outlook penerimaan perpajakan pada tahun ini kembali berubah. Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Outlook penerimaan perpajakan tahun ini menjadi Rp1.404,5 triliun atau kembali turun 4,08% dari yang tercantum pada dalam Perpres 54/2020 senilai Rp1.462,62 triliun. Nilai outlook itu juga tercatat turun 9,1% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan 2019 senilai Rp1.545,3 triliun.

"Penerimaan perpajakan dari Rp1.462,62 triliun akan menjadi Rp1.404,5 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Meski menyebut penurunan penerimaan perpajakan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih belum memerinci perubahan penerimaan dari sisi pajak serta kepabeanan dan cukai.

Secara keseluruhan, outlook penerimaan negara akan dikoreksi kembali menjadi Rp1.699,1 triliun, dari yang tercantum dalam Perpres 54/2020 senilai Rp1.760,9 triliun. belanja kembali meningkat dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan belanja Rp124,5 triliun.

Menurut Sri Mulyani, peningkatan belanja negara itu untuk menampung berbagai program pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, defisit anggaran juga meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menjelaskan pembiayaan defisit akan menggunakan sumber pendanaan dengan risiko paling kecil dan biaya paling kompetitif.

Sumber pendanaan itu antara lain sumber internal pemerintah seperti dari saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi pemerintah untuk bidang kesehatan dan BLU, serta penarikan pinjaman dengan bunga yang rendah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN