EFEK VIRUS CORONA

Duh, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Turun Hingga 27%

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 14:52 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Turun Hingga 27%

Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Eureka Putra dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memaparkan kinerja penerimaan pajak dari sektor pariwisata terkontraksi cukup dalam akibat pandemi Covid-19.

Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Eureka Putra mengatakan penerimaan sektor pariwisata sangat tertekan dengan adanya pandemi Covid-19. Hingga Agustus 2020, realisasi penerimaan pajak hanya Rp7,6 triliun atau terkontraksi 27%.

“Penerimaan pajak mulai turun pada Februari 2020, dengan seluruh sektor usaha pariwisata mengalami penurunan setoran pajak di atas 25%,” katanya dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Penerimaan pajak yang turun berasal dari hampir semua komponen pendukung kegiatan pariwisata seperti transportasi, akomodasi, dan jasa agen perjalanan. Satu-satunya sektor usaha yang masih tumbuh positif penerimaan pajaknya adalah segmen kebudayaan, hiburan, dan rekreasi.

Dia menuturkan pandemi Covid-19 telah menghentikan laju pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pariwisata dalam lima tahun terakhir. Otoritas mencatat setoran pajak sektor pariwisata konsisten tumbuh double digit sejak 2015 dengan pertumbuhan paling tinggi pada 2018 sebesar 23%.

Adapun realisasi setoran pajak sektor pariwisata pada 2019 mencapai Rp16,3 triliun. Kinerja tersebut ditopang penerimaan dari sektor jasa transportasi pariwisata serta akomodasi makan dan minum yang masing-masing tumbuh 48% dan 42%.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Dari data itu saja bisa dilihat bahwa sektor ini menghadapi tantangan yang berat yang kemudian membuat penerimaan pajak terganggu," papar Eureka.

Dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah memberikan akses luas bagi pelaku usaha pariwisata dalam mengakses insentif pajak. Dia menyebutkan sebanyak 21 jenis bisnis yang berhubungan dengan pariwisata dapat memanfaatkan insentif, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final DTP UMKM.

“Dengan Perpu 1/2020, pemerintah lebih pikirkan agar pelaku usaha dapat bertahan. Bila usaha benar-benar tutup maka bisa ajukan permohonan ke KPP agar angsuran PPh Pasal 25 bisa dikurangi lebih 50% atau bahkan minta untuk tidak bayar sama sekali karena memang alami kerugian," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA