AMERIKA SERIKAT

Duh, Penerimaan Pajak Korporasi AS Turun Lebih dari Rp1.000 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 09:37 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Korporasi AS Turun Lebih dari Rp1.000 Triliun

Ilustrasi gedung IRS. 

JAKARTA, DDTCNews – Korporasi Amerika Serikat (AS) tercatat membayar pajak miliaran dolar lebih rendah di bawah hukum pajak Presiden Donald Trump, Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Pada 2017, Internal Revenue Service (IRS) mengumpulkan lebih dari US$338,5 miliar (sekitar Rp4.862,2 triliun) pajak penghasilan (sebelum restitusi) dari korporasi. Nilai tersebut kemudian turun 22% menjadi US$262,7 miliar untuk tahun fiskal 2018. Pada 2016, penerimaan pos tersebut tercatat senilai US$345,6 miliar.

“Angka 2018 mewakili jumlah terendah yang telah dikumpulkan Treasury dari bisnis dalam hampir satu dekade. Pada 2011, IRS menarik US$242,8 miliar dari pajak penghasilan korporasi,” demikian rincian data yang dikutip dari Yahoo! Finance, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Selain itu, pengembalian pajak (restitusi) juga tercatat lebih banyak. Pada 2018, IRS memberikan restitusi senilai US$60 miliar (sekitar Rp861,9 triliun). Dengan demikian, total penerimaan bersih tahun lalu tercatat senilai US$202,7 miliar.

Realisasi restitusi tersebut tercatat lebih besar dibandingkan dengan performa 2017 senilai US$45 miliar atau dengan penerimaan bersih senilai Rp293,6 miliar. Jika melihat penerimaan bersih, ada selisih US$91 miliar (sekitar Rp1.307,2 triliun) lebih rendah pada tahun lalu.

Turunnya penerimaan pajak ini berdampak pada pelebaran defisit karena utang nasional tercatat meningkat hingga US$22 triliun. Seperti diketahui, meskipun tarif pajak perusahaan diturunkan dari 35% menjadi 21%, korporasi mendapat tarif efektif yang jauh lebih rendah karena menggabungkan penghapusan dengan berbagai kredit pajak.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Pada tahun 2018, menurut data dari riset Oxford Economics, perusahaan menurunkan tarif pajak efektif menjadi hanya 7% atau terendah sejak 1947. Selain itu, beberapa perusahaan juga tercatat membayar pajak US$0 sehingga memukul fiskal Negeri Paman Sam.

Amazon misalnya, tercatat menghindari pajak pendapatan federal dengan keuntungan $ 11,2 miliar pada 2018. Amazon tidak sendirian, berdasarkan analisis Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP), ada 60 bisnis besar yang tidak membayar pajak di AS pada tahun lalu.

Steve Wamhoff, Direktur Kebijakan Pajak Federal ITEP mengatakan ada banyak celah yang memungkinkan perusahaan untuk tidak membayar pajak. Orang-orang, sambungnya, berpikir reformasi pajak akan memperbaiki regulasi dan menutup celah penghindaran pajak. Namun, hal itu tidak terjadi dengan TCJA Presiden Trump.

“Apa yang kami dapatkan di akhir 2017 bukanlah itu [perbaikan regulasi dan penutupan celah penghindaran pajak]. Yang terjadi justru kebalikannya. TCJA meninggalkan banyak celah khusus di tempatnya dan menciptakan beberapa [celah] yang baru,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?