KOTA PEKANBARU

Duh, Penerimaan Pajak Daerah Minus 15%

Dian Kurniati | Senin, 04 Januari 2021 | 17:40 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Daerah Minus 15%

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Desember 2020 hanya Rp533,4 miliar.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan realisasi tersebut mengalami kontraksi 14,92% dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah 2019 yang mencapai Rp627 miliar. Menurutnya, penurunan penerimaan pajak daerah tersebut disebabkan pandemi Covid-19.

"Kondisi ini berdampak pada pendapatan daerah [sehingga] yang kami targetkan tidak tercapai," katanya, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Firdaus mengatakan realisasi pajak daerah 2020 tersebut hanya setara 64,2% dari target Rp830 miliar. Menurutnya, tekanan paling berat pada penerimaan pajak daerah terjadi pada semester I/2020. Memasuki semester II/2020, penerimaan pajak daerah berangsur membaik.

Dia menilai perbaikan kinerja penerimaan tersebut salah satunya karena ada program insentif pajak. Pemkot memberikan insentif terhadap 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Ada pula pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Insentif tersebut berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Khusus pada pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau penginapan tenaga medis serta pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020.

Menurut Firdaus, pemberian insentif itu mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak sehingga kinerja penerimaan pajak daerah membaik. Meskipun tidak mencapai target, dia menilai realisasi di atas Rp500 miliar sudah tergolong bagus dalam kondisi pandemi.

"Saya mendorong OPD (organisasi perangkat daerah) yang mengelola pajak daerah bisa menggenjot pendapatan daerah pada tahun 2021 ini," katanya seperti dilansir riauonline.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN