PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Duh, Pemprov Sebut 20 Persen Kendaraan Masih Belum Bayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 17:30 WIB
Duh, Pemprov Sebut 20 Persen Kendaraan Masih Belum Bayar Pajak

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Utara mencatat 20% kendaraan di Kabupaten Malinau masih belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Bapenda Kalimantan Utara Wilayah Malinau Aan Hartono mengatakan kesadaran warga membayar pajak kendaraan masih kurang. Menurutnya, masih banyak warga yang lalai memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Apalagi di tengah kondisi pandemi begini. Mungkin saja masyarakat lupa bahwa sudah habis tempo untuk pajak kendaraannya," katanya, dikutip pada Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Aan menuturkan terdapat 856 kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan hingga Februari 2022. Angka tersebut terdiri atas 652 unit kendaraan roda dua dan 204 unit kendaraan roda empat.

Menurutnya, Bapenda terus menggencarkan sosialisasi untuk mendorong masyarakat membayar pajak daerah, termasuk pajak kendaraan. Pembayaran pajak kendaraan merupakan menjadi salah satu sumber utama dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Aan menjelaskan pajak yang terkumpul tersebut akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan pemerintah. Untuk itu, optimalisasi pengumpulan pajak akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Malinau.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menyebut perda mengatur bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, 70% dari pajak yang terkumpul akan menjadi bagian provinsi, sedangkan 30% diserahkan kepada kabupaten/kota.

"Kalau masyarakat lupa atau menunda [membayar pajak], tentu akan berdampak pada besar kecilnya pendapatan di daerah dan arahnya pasti pada PAD Malinau," ujarnya seperti dilansir korankaltara.com.

Pemprov menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp411,38 miliar pada tahun ini. Gubernur Zainal Paliwang telah menginstruksikan Bapenda untuk lebih sering melakukan jemput bola untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN