PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Duh, Pemprov Sebut 20 Persen Kendaraan Masih Belum Bayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 17:30 WIB
Duh, Pemprov Sebut 20 Persen Kendaraan Masih Belum Bayar Pajak

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Utara mencatat 20% kendaraan di Kabupaten Malinau masih belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Bapenda Kalimantan Utara Wilayah Malinau Aan Hartono mengatakan kesadaran warga membayar pajak kendaraan masih kurang. Menurutnya, masih banyak warga yang lalai memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Apalagi di tengah kondisi pandemi begini. Mungkin saja masyarakat lupa bahwa sudah habis tempo untuk pajak kendaraannya," katanya, dikutip pada Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Aan menuturkan terdapat 856 kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan hingga Februari 2022. Angka tersebut terdiri atas 652 unit kendaraan roda dua dan 204 unit kendaraan roda empat.

Menurutnya, Bapenda terus menggencarkan sosialisasi untuk mendorong masyarakat membayar pajak daerah, termasuk pajak kendaraan. Pembayaran pajak kendaraan merupakan menjadi salah satu sumber utama dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Aan menjelaskan pajak yang terkumpul tersebut akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan pemerintah. Untuk itu, optimalisasi pengumpulan pajak akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Malinau.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dia menyebut perda mengatur bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, 70% dari pajak yang terkumpul akan menjadi bagian provinsi, sedangkan 30% diserahkan kepada kabupaten/kota.

"Kalau masyarakat lupa atau menunda [membayar pajak], tentu akan berdampak pada besar kecilnya pendapatan di daerah dan arahnya pasti pada PAD Malinau," ujarnya seperti dilansir korankaltara.com.

Pemprov menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp411,38 miliar pada tahun ini. Gubernur Zainal Paliwang telah menginstruksikan Bapenda untuk lebih sering melakukan jemput bola untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi