PILKADA SERENTAK 2020

Duh, Ada Bakal Calon Peserta Pilkada yang Belum Setor Laporan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 09:09 WIB
Duh, Ada Bakal Calon Peserta Pilkada yang Belum Setor Laporan Pajak

Ilustrasi. Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum. (foto: bawaslu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat masih ada puluhan bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang belum melengkapi dokumen pajak yang dipersyaratkan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan masih ada temuan ketidaklengkapan dokumen para bakal calon peserta (Bapaslon) Pilkada 2020. Setidaknya, ada 26 Bapaslon yang dokumen persyaratannya belum lengkap.

Sebagian besar dokumen yang belum dilengkapi saat melakukan pendaftaran adalah laporan pajak atau surat pemberitahuan (SPT) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ada pula surat bebas pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas narkoba, dan bukti pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Untuk laporan pajak dan LHKPN yang belum lengkap ini [alasannya] masih dalam proses," katanya, seperti disiarkan lewat Youtube Bawaslu, dikutip pada Rabu (9/9/2020).

Abhan menjabarkan sebaran ketidaklengkapan dokumen persyaratan saat pendaftaran calon peserta Pilkada paling banyak berada di Pulau Jawa. Untuk wilayah Jawa Barat, temuan Bawaslu terkait dengan ketidaklengkapan dokumen berasal dari Tasikmalaya dan Pangandaran.

Kemudian untuk Jawa Timur, terdapat di Kabupaten Trenggalek. Ada pula di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara itu, untuk wilayah luar Jawa, temuan ketidaklengkapan dokumen di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ini akan ditindaklanjuti, terutama untuk pelanggaran protokol kesehatan," terang Abhan.

Adapun hasil pengawasan Bawaslu terhadap rangkaian kegiatan pendaftaran bakal calon peserta Pilkada serentak 2020, ada temuan 234 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bapaslon.

Pelanggaran protokol kesehatan banyak ditemukan Bawaslu adalah partai politik dan Bapaslon. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada dengan melakukan pengerahan massa dalam jumlah besar dan membawa pendukung ke lokasi pendaftaran (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan