PILKADA SERENTAK 2020

Duh, Ada Bakal Calon Peserta Pilkada yang Belum Setor Laporan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 09:09 WIB
Duh, Ada Bakal Calon Peserta Pilkada yang Belum Setor Laporan Pajak

Ilustrasi. Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum. (foto: bawaslu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat masih ada puluhan bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang belum melengkapi dokumen pajak yang dipersyaratkan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan masih ada temuan ketidaklengkapan dokumen para bakal calon peserta (Bapaslon) Pilkada 2020. Setidaknya, ada 26 Bapaslon yang dokumen persyaratannya belum lengkap.

Sebagian besar dokumen yang belum dilengkapi saat melakukan pendaftaran adalah laporan pajak atau surat pemberitahuan (SPT) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ada pula surat bebas pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas narkoba, dan bukti pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Untuk laporan pajak dan LHKPN yang belum lengkap ini [alasannya] masih dalam proses," katanya, seperti disiarkan lewat Youtube Bawaslu, dikutip pada Rabu (9/9/2020).

Abhan menjabarkan sebaran ketidaklengkapan dokumen persyaratan saat pendaftaran calon peserta Pilkada paling banyak berada di Pulau Jawa. Untuk wilayah Jawa Barat, temuan Bawaslu terkait dengan ketidaklengkapan dokumen berasal dari Tasikmalaya dan Pangandaran.

Kemudian untuk Jawa Timur, terdapat di Kabupaten Trenggalek. Ada pula di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara itu, untuk wilayah luar Jawa, temuan ketidaklengkapan dokumen di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Ini akan ditindaklanjuti, terutama untuk pelanggaran protokol kesehatan," terang Abhan.

Adapun hasil pengawasan Bawaslu terhadap rangkaian kegiatan pendaftaran bakal calon peserta Pilkada serentak 2020, ada temuan 234 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bapaslon.

Pelanggaran protokol kesehatan banyak ditemukan Bawaslu adalah partai politik dan Bapaslon. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada dengan melakukan pengerahan massa dalam jumlah besar dan membawa pendukung ke lokasi pendaftaran (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP