Siswa belajar merakit panel surya di instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di SMK NU Ma'arif, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menjalankan 2 strategi untuk meningkatkan daya tarik insentif seperti supertax deduction bagi pelaku usaha.
Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan strategi pertama yakni menggencarkan sosialisasi mengenai ketentuan dan manfaat insentif supertax deduction. Sosialisasi tersebut tidak cuma diberikan kepada wajib pajak, tetapi juga kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP).
"Temuan kami, banyak pegawai DJP di lapangan yang belum memahami dengan baik insentif-insentif ini," kata dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Gunawan mengatakan sosialisasi yang diberikan kepada pegawai DJP bukan hanya soal ketentuan mengenai insentif supertax deduction. Lebih dari itu, sosialisasi pegawai DJP juga perlu dilengkapi dengan pembekalan atau pelatihan yang diperlukan untuk melayani permohonan, pemrosesan, pemanfaatan, dan pengadministrasian insentif.
Kemudian strategi kedua, pemerintah berupaya membangun keyakinan dan kepercayaan wajib pajak, termasuk pemahaman bahwa pemberian insentif bukan untuk menjebak.
"Untuk memitigasi ketakutan ini, dapat diadakan coaching clinic yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk menjaga compliance pemberian insentif," ujarnya.
Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang tertentu.
Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Insentif ini dimaksudkan mendorong kegiatan pada bidang litbang, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha.
Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.