AMERIKA SERIKAT

Dua Sisi Reformasi Pajak AS: Kompetisi atau Koordinasi?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 14:33 WIB
Dua Sisi Reformasi Pajak AS: Kompetisi atau Koordinasi?

FLORIDA, DDTCNews – Reformasi pajak Amerika Serikat (AS) resmi bergulir pada pembukaan tahun 2018. Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia, kebijakan ini menimbulkan beragam implikasi dan respons dari negara lain.

Ibarat dua sisi mata uang, rezim pajak baru AS ini menimbulkan efek kompetisi dalam hal pengenaan tarif pajak antarnegara. Namun, juga dapat dilihat sebagai sebuah upaya koordinasi pajak skala global yang dilakukan pemerintah AS melalui kebijakan domestiknya.

Pakar pajak dari Universitas Florida Mindy Herzfeld mempunyai narasi tersendiri terkait dua sisi kebijakan reformasi pajak ini. Merujuk buku ‘Kebijakan Pajak Internasional: Antara Persaingan dan Kerja Sama' karya Tsilly Dagan dari Universitas Bar-Ilan, Israel, dia mencoba membedah kebijakan pajak AS sebagai sebuah upaya koreksi atas praktik kerja sama pajak multi-negara.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

“Sistem pajak multilateral sering kali gagal menghasilkan kesepakatan yang adil untuk semua negara dan mengabaikan partisipasi politik. Oleh karena itu, kompetisi pajak internasional memainkan peran penting dalam mengikis ketidakadilan yang terjadi dalam koordinasi internasional,” kata Herzfeld merujuk buku karya Tsilly Dagan.

Lebih lanjut, Herzfeld melihat narasi soal kompetisi pajak menjadi salah satu bagian penting dari kebijakan reformasi pajak AS. Tarif pajak korporasi turun menjadi 21% dan pengesahan sistem pajak teritorial menjadi pesan jelas negeri Paman Sam untuk merangsang geliat ekonomi domestik dan memastikan kesetaraan rezim pajak dengan negara lainnya.

“Tindakan unilateral ini kemudian direspons negara lain. Tiongkok menerapkan relaksasi pajak dan memberikan kelonggaran pajak bagi perusahaan yang melakukan re-investasi di dalam negeri. Begitu juga dengan Australia dan Israel yang merevisi sistem pajak pasca reformasi pajak AS,” terangnya dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Merujuk proyek anti praktik penghindaran pajak dan penggerusan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS), setiap tindakan unilateral bukan langkah ideal dalam interaksi sistem pajak antarnegara. Dalam rencana aksi BEPS, secara tegas mengatakan bahwa tindakan sepihak alias unilateral tanpa kolaborasi dapat menyebabkan kekacauan pajak global.

Namun benarkah apa yang sedang dilakukan oleh AS ini akan mengarah pada kekacauan pajak? Pada sisi yang lain, kebijakan pajak ini juga dapat dilihat sebagai upaya kolaboratif atas inisiatif sendiri. Hal ini tercermin dari diakomodasinya beberapa rekomendasi dalam proyek BEPS.

“Kongres memberikan penghormatan pada proyek BEPS. Hal itu terbukti pada perubahan sistem pajak yang mengadopsi beberapa rekomendasi BEPS, salah satunya adalah pembatasan biaya bunga yang menguntungkan beberapa negara,” terang Herzfeld.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Oleh sebab itu, kompetisi pajak ala AS ini dapat dilihat sebagai koreksi bahwa pola kerja sama dan kolaboratif tidak selalu menguntungkan semua pihak. Narasi Herzfeld berdasarkan buku Tsilly Dagan ini menggambarkan kerja sama pajak internasional seringkali hanya alat untuk melayani kepentingan negara maju alias keuntungan sepihak. Sementara itu, ada sisi lain dari kompetisi pajak yang bisa memberikan manfaat meski sukar untuk melihatnya.

“Intinya adalah hanya ada satu hal yang pasti terjadi. Lanskap kebijakan pajak internasional dalam lima tahun ke depan seharusnya akan sama meresahkannya dengan lima tahun terakhir ini,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini