KOTA SOLO

Dua Perda Jokowi Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:03 WIB
Dua Perda Jokowi Dibatalkan

SOLO, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menanti kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pembatalan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan 3.143 perda.

Perda Kota Solo yang dibatalkan meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya dibuat dan ditetapkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Walikota Solo.

Walikota Solo saat ini, F.X. Hadi Rudyatmo mengaku bingung lantaran hingga saat ini belum menerima salinan resmi pembatalan Perda Nomor 4 Tahun 2011, pasalnya perda tersebut menyangkut pemungutan pajak daerah, sehingga bisa mengganggu stabilitas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Kalau perda pajak daerah tidak boleh lagi diterapkan, kita terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp227 miliar lebih. Selama ini pajak daerah menjadi sumber penerimaan utama di Solo,” kata Rudy, Rabu (22/6).

Sebelumnya, Rudy telah memerintahkan perwakilan dari Bagian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (HAM) yang ada di Pemkot, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo untuk menemui sekaligus meminta kejelasan pada Kemendagri.

Rudy menyatakan siap mengajukan surat keberatan pembatalan kepada Pemerintah Pusat apabila Kemendagri masih belum memberikan jawaban. Langkah ini memperjuangkan nilai-nilai kemandirian daerah dalam memenuhi kebutuhan anggarannya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Di lain pihak, Kepala DPPKA Budi Yulistianto lebih memilih menunggu materi keputusan pembatalan perda dari Kemendagri. Menurutnya seperti dikutip solopos.com, Pemkot harus segera menyiapkan peraturan peralihan untuk menggantikan perda tersebut.

Jika pada akhirnya Kemendagri memutuskan untuk menghapus perda tersebut, Budi optimis DPPKA masih bisa memungut pajak daerah, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6