KOTA SOLO

Dua Perda Jokowi Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:03 WIB
Dua Perda Jokowi Dibatalkan

SOLO, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menanti kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pembatalan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan 3.143 perda.

Perda Kota Solo yang dibatalkan meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya dibuat dan ditetapkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Walikota Solo.

Walikota Solo saat ini, F.X. Hadi Rudyatmo mengaku bingung lantaran hingga saat ini belum menerima salinan resmi pembatalan Perda Nomor 4 Tahun 2011, pasalnya perda tersebut menyangkut pemungutan pajak daerah, sehingga bisa mengganggu stabilitas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kalau perda pajak daerah tidak boleh lagi diterapkan, kita terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp227 miliar lebih. Selama ini pajak daerah menjadi sumber penerimaan utama di Solo,” kata Rudy, Rabu (22/6).

Sebelumnya, Rudy telah memerintahkan perwakilan dari Bagian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (HAM) yang ada di Pemkot, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo untuk menemui sekaligus meminta kejelasan pada Kemendagri.

Rudy menyatakan siap mengajukan surat keberatan pembatalan kepada Pemerintah Pusat apabila Kemendagri masih belum memberikan jawaban. Langkah ini memperjuangkan nilai-nilai kemandirian daerah dalam memenuhi kebutuhan anggarannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di lain pihak, Kepala DPPKA Budi Yulistianto lebih memilih menunggu materi keputusan pembatalan perda dari Kemendagri. Menurutnya seperti dikutip solopos.com, Pemkot harus segera menyiapkan peraturan peralihan untuk menggantikan perda tersebut.

Jika pada akhirnya Kemendagri memutuskan untuk menghapus perda tersebut, Budi optimis DPPKA masih bisa memungut pajak daerah, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?