KOTA SOLO

Dua Perda Jokowi Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:03 WIB
Dua Perda Jokowi Dibatalkan

SOLO, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menanti kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pembatalan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan 3.143 perda.

Perda Kota Solo yang dibatalkan meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya dibuat dan ditetapkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Walikota Solo.

Walikota Solo saat ini, F.X. Hadi Rudyatmo mengaku bingung lantaran hingga saat ini belum menerima salinan resmi pembatalan Perda Nomor 4 Tahun 2011, pasalnya perda tersebut menyangkut pemungutan pajak daerah, sehingga bisa mengganggu stabilitas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kalau perda pajak daerah tidak boleh lagi diterapkan, kita terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp227 miliar lebih. Selama ini pajak daerah menjadi sumber penerimaan utama di Solo,” kata Rudy, Rabu (22/6).

Sebelumnya, Rudy telah memerintahkan perwakilan dari Bagian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (HAM) yang ada di Pemkot, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo untuk menemui sekaligus meminta kejelasan pada Kemendagri.

Rudy menyatakan siap mengajukan surat keberatan pembatalan kepada Pemerintah Pusat apabila Kemendagri masih belum memberikan jawaban. Langkah ini memperjuangkan nilai-nilai kemandirian daerah dalam memenuhi kebutuhan anggarannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di lain pihak, Kepala DPPKA Budi Yulistianto lebih memilih menunggu materi keputusan pembatalan perda dari Kemendagri. Menurutnya seperti dikutip solopos.com, Pemkot harus segera menyiapkan peraturan peralihan untuk menggantikan perda tersebut.

Jika pada akhirnya Kemendagri memutuskan untuk menghapus perda tersebut, Budi optimis DPPKA masih bisa memungut pajak daerah, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN