PENEGAKAN HUKUM

Dua Kantor Pajak Sita Serentak Sawah Setengah Hektare

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 17:30 WIB
Dua Kantor Pajak Sita Serentak Sawah Setengah Hektare

Tampilan media sosial Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Dua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyitaan bersama untuk pemulihan pendapatan negara.

Penyitaan bersama dilakukan oleh KPP Pratama Bekasi Utara dan KPP Pratama Cibitung. Aset milik penunggak pajak yang disita dalam bentuk sebidang tanah atau sawah seluas 5.430 meter persegi.

"KPP Pratama Bekasi Utara dan KPP Pratama Cibitung melakukan penyitaan bersama atas sebidang tanah/sawah seluas 5.430 m2 dari penanggung pajak di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi," tulis keterangan akun Instagram KPP Pratama Bekasi Utara, dikutip pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penyitaan aset milik wajib pajak yang dilakukan oleh kedua kantor pajak tersebut bagian dari kegiatan penagihan aktif piutang pajak. Melalui sita aset tersebut diharapkan penanggung pajak segera melunasi tunggakan kepada kas negara.

Seperti diketahui, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. DJP memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak dan kecuali apabila tertanggung sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 22.

"Penyitaan aset ini dilakukan sebagai jaminan dari penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya," ungkap KPP Pratama Bekasi Utara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Upaya optimalisasi penagihan pajak sudah dilakukan DJP sejak tahun lalu. Terdapat 6 proses bisnis yang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penagihan.

Optimalisasi kinerja penagihan dilakukan antara lain dengan mendorong percepatan penyelesaian penyempurnaan regulasi bidang penagihan. Kemudian upaya kedua adalah percepatan penyelesaian penghapusan piutang daluwarsa.

Ketiga, mengoptimalkan pemblokiran melalui pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dari lembaga jasa keuangan di aplikasi Akses Informasi Keuangan (Asik). Keempat, mendorong penyediaan dan pemanfaatan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kelima, mendorong percepatan penyelesaian aplikasi pendukung penagihan (aplikasi Blokir, Cegah, Sandera, dan Interkoneksi Lelang) dan pengembangan menu penagihan pada Sistem Informasi DJP. Keenam, meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga penegakan hukum, dan perbankan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?