PRANCIS

Dua Kandidat Presiden Umbar Janji Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 15:30 WIB
Dua Kandidat Presiden Umbar Janji Reformasi Pajak Dua kandidat Presiden Prancis, (dari kiri) Emmanuel Macron dan Marine Le Pen. (Foto: Metro.co.uk)

PARIS, DDTCNews – Pemilihan Presiden Prancis putaran pertama telah berlangsung pada 23 April 2017. Hasil dari putaran pertama tersebut berhasil mengatarkan Emmanuel Macron dan Marine Le Pen untuk maju ke pemilihan putaran run-offpada 7 Mei 2017 mendatang lantaran memperoleh suara terbanyak.

Masing-masing kandidat calon presiden mengumbar janji-janji politik, khususnya janji reformasi pajak untuk menarik suara masyarakat. Kedua kandidat tersebut telah menjanjikan perubahan pada bidang pajak Prancis jika terpilih sebagai Presiden.

Macron mantan Menteri Ekonomi di pemerintahan Presiden Hollande dan dianggap sebagai kandidat favorit untuk memenangkan pungutan suara mengusulkan untuk memangkas pajak hingga sebesar €20 miliar atau sekitar Rp289,6 triliun yang akan dibagi rata terhadap bisnis dan induvidu.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Salah satu programnya yakni pemotongan tarif pajak perusahaan yang saat ini sebesar 33,33% menjadi 25%. Tarif tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan rencana pemerintah saat ini yang mengusulkan pemotongan tarif pajak perusahaan menjadi 28% mulai tahun 2020,” ungkap juru bicara kampanye Macron.

Sebagai tambahan, Macro juga akan menghapuskan kriteria pendapatan investasi dari lingkup pajak kekayaan, sehingga secara efektif kriteria tersebut akan menjadi pajak atas properti bernilai tinggi. Tidak hanya itu, Macron juga berjanji akan meningkatkan pengenaan pajak lingkungan.

Sementara, lawannya yakni Le Pen berjanji akan mengenakan pajak sebesar 10% atas perusahaan yang memperkerjakan pekerja asing di Prancis. Pajak ini akan dikenakan atas upah yang dibayarkan kepada setiap pekerja asing.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

“Warga negara yang berasal dari negara anggota Uni Eropa lainnya juga akan masuk dalam definisi pekerja asing sesuai dengan rencana ini,” ungkap pernyataan juru bicara kampanye Le Pen.

Di bawah rencana pajak Le Pen, kebijakan pajak lainnya yang akan diusulkan yakni menerapkan kebijakan “intelligent protectionism” yang akan mengenakan tarif pajak sebesar 10% pada impor barang. Selain itu, seperti dilansir dalam theguardian.com, Le Pen juga berencana untuk mengurangi tarif pajak di masing-masing lapisan tarif sebesar 10%. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat