KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dua Dekade, Dana Otsus Papua dan Papua Barat Capai Ratusan Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:07 WIB
Dua Dekade, Dana Otsus Papua dan Papua Barat Capai Ratusan Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama DPD, Selasa (26/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) serta dana tambahan infrastruktur kepada Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp138,65 triliun dalam 20 tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mulai menyalurkan dana otsus dan tambahan infrastruktur tersebut mulai 2002, atau sejak UU Otonomi Khusus Papua disahkan pada 2001. Dana tersebut rutin disalurkan setiap tahun.

"Total alokasi dana otsus dan dana untuk infrastruktur bagi Papua mencapai Rp138,65 triliun pada 2002 hingga 2021," katanya dalam rapat kerja bersama DPD, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menjelaskan dana otsus dan tambahan infrastruktur itu belum termasuk dana transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp702,3 triliun, serta belanja kementerian/lembaga di Papua dan Papua Barat sejumlah Rp251,29 triliun sepanjang 2005-2021.

Untuk itu, rata-rata proporsi dana otsus dan TKDD lainnya terhadap pendapatan pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat terbilang signifikan. Adapun proporsi dana otsus dan TKDD lainnya terhadap pendapatan pemda di Papua dan Papua Barat masing-masing 70% dan 68% dalam lima tahun terakhir ini.

Sri Mulyani menjelaskan dana otsus digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pendidikan, kesehatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Di bidang pendidikan, angka partisipasi murni (APM) di Papua dan Papua Barat tercatat terus tumbuh tiap tahun masing-masing 1,08% dan 0,68% per tahun. Rata-rata peningkatan APM Papua sudah lebih baik dari nasional yang 0,74% per tahun, tetapi Papua Barat masih lebih rendah.

Di bidang kesehatan, lanjut Sri Mulyani, rata-rata peningkatan tingkat umur harapan hidup Papua dan Papua Barat masing-masing menjadi 0,15 tahun dan 0,14 tahun. Adapun rata-rata nasional 0,17 tahun per tahun.

"Potret dalam 10 tahun terakhir dari berbagai indikator kesenjangan, memang ada perbaikan tetapi tidak banyak berbeda sehingga konsep kesenjangan yang harusnya ditutup dengan adanya pemihakan dan otsus mungkin belum terlihat dari hasil kualitas kesejahteraan Papua," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurutnya, salah satu penyebab sulitnya menekan kesenjangan di Papua dan Papua Barat adalah karena tata kelola yang masih lemah. Misal, kepatuhan menyampaikan APBD. Di Provinsi Papua, ada 33% pemda yang belum patuh menyampaikan APBD dalam 3 tahun terakhir. Lalu, Papua Barat ada 29% pemda.

Nilai monitoring center for prevention dari KPK juga rendah, yaitu 34% untuk provinsi, kabupaten, dan kota di Papua atau peringkat 2 terendah. Sementara itu, Papua Barat senilai 31%, atau terendah di antara provinsi, kabupaten, dan kota lainnya di Indonesia.

Sri Mulyani pun memaparkan sejumlah strategi perbaikan tata kelola dana otsus Papua dan Papua Barat di antaranya dengan meningkatkan desain tata kelola yang mendukung penguatan akuntabilitas dan transparansi.

Menkeu juga akan memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta meningkatkan pengawasan dengan memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?