KABUPATEN BADUNG

DPRD Usul Pajak Biliar, Bowling, dan Golf Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 09:45 WIB
DPRD Usul Pajak Biliar, Bowling, dan Golf Dihapus

MANGUPURA, DDTCNews – DPRD Kabupaten Badung menyarankan Pemkab untuk menghapus pengenaan pajak pada cabang olah raga biliar, bowling dan golf. Penghapusan pajak tersebut disebabkan karena minimnya kontribusi ketiga sektor tersebut dalam penerimaan pajak.

Panitia Khusus DPRD Badung I Nyoman Satria mengatakan penghapusan 3 jenis objek pajak tersebut dilakukan melalui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Penghapusan objek pajak ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retrebusi daerah.

"Usul penghapusan 3 jenis objek pajak itu meliputi pajak billiar, bowling dan golf. Dalam perda lama, itu masuk objek kena pajak. Bahkan ada usulan untuk menaikkan tarif pajak beberapa sektor tertentu hingga mencapai batas maksimalnya," ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Badung Bali, Senin (24/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rancangan Perda itu akan menyasar objek pajak, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, bina raga, pameran, diskotek, karaoke, club malam sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, kendaraan bermotor permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi mandi uap/spa, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga.

Di samping itu, Pansus Perda Pajak Hiburan mengusulkan kenaikan pengenaan pajak hiburan, dari 12,5% menjadi 35% batas tertinggi. Perubahan tarif tersebut berdasarkan Pasal 45 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

UU 28/2009 bahkan menyebutkan pengenaan tarif pajak hiburan pada diskotik, club malam dan karaoke bisa mencapai 75%. Kemudian, tarif pajak untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa bisa ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penghapusan 3 jenis objek pajak itu pun diakui oleh Kabid Data dan TI Bapenda Badung Ketut Gde Budhiarta, karena kontribusinya cukup rendah dan ada beberapa yang justru terkena pajak dobel. Sedangkan, pendapatan terbesar berasal dari diskotek, club malam, karaoke dan spa.

"Walaupun 3 jenis pajak itu dihapus, tidak akan berpengaruh signifikan pada pendapatan daerah, karena nilainya cukup kecil, paling cuma Rp11 juta. Kalau dikenakan pajak juga kami ruwet mengurusnya, banyak dari mereka yang tidak melapor karena nilai kecil," kata Budhiarta seperti dilansir balipost.com.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN