KABUPATEN BADUNG

DPRD Usul Pajak Biliar, Bowling, dan Golf Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 09:45 WIB
DPRD Usul Pajak Biliar, Bowling, dan Golf Dihapus

MANGUPURA, DDTCNews – DPRD Kabupaten Badung menyarankan Pemkab untuk menghapus pengenaan pajak pada cabang olah raga biliar, bowling dan golf. Penghapusan pajak tersebut disebabkan karena minimnya kontribusi ketiga sektor tersebut dalam penerimaan pajak.

Panitia Khusus DPRD Badung I Nyoman Satria mengatakan penghapusan 3 jenis objek pajak tersebut dilakukan melalui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Penghapusan objek pajak ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retrebusi daerah.

"Usul penghapusan 3 jenis objek pajak itu meliputi pajak billiar, bowling dan golf. Dalam perda lama, itu masuk objek kena pajak. Bahkan ada usulan untuk menaikkan tarif pajak beberapa sektor tertentu hingga mencapai batas maksimalnya," ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Badung Bali, Senin (24/7).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rancangan Perda itu akan menyasar objek pajak, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, bina raga, pameran, diskotek, karaoke, club malam sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, kendaraan bermotor permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi mandi uap/spa, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga.

Di samping itu, Pansus Perda Pajak Hiburan mengusulkan kenaikan pengenaan pajak hiburan, dari 12,5% menjadi 35% batas tertinggi. Perubahan tarif tersebut berdasarkan Pasal 45 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

UU 28/2009 bahkan menyebutkan pengenaan tarif pajak hiburan pada diskotik, club malam dan karaoke bisa mencapai 75%. Kemudian, tarif pajak untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa bisa ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Penghapusan 3 jenis objek pajak itu pun diakui oleh Kabid Data dan TI Bapenda Badung Ketut Gde Budhiarta, karena kontribusinya cukup rendah dan ada beberapa yang justru terkena pajak dobel. Sedangkan, pendapatan terbesar berasal dari diskotek, club malam, karaoke dan spa.

"Walaupun 3 jenis pajak itu dihapus, tidak akan berpengaruh signifikan pada pendapatan daerah, karena nilainya cukup kecil, paling cuma Rp11 juta. Kalau dikenakan pajak juga kami ruwet mengurusnya, banyak dari mereka yang tidak melapor karena nilai kecil," kata Budhiarta seperti dilansir balipost.com.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?