KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh pihak pemkot.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan amanat dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pajak daerah yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024. Bila tidak dilaksanakan, pemda tidak dapat memungut pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Hasan, dikutip Senin (27/11/2023).

Hasan mengatakan agar raperda bisa segera ditetapkan menjadi perda, Raperda PDRD perlu dikirimkan kepada Pemprov Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

"Harapan kita perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kemenkeu, Kemendagri, serta provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu," ujar Hasan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sesuai dengan UU HKPD, Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Setelah Raperda PDRD disetujui, barulah pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra