PROVINSI JAWA TIMUR

DPRD Minta Pemprov Naikkan Target PAD Tahun 2022, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:00 WIB
DPRD Minta Pemprov Naikkan Target PAD Tahun 2022, Ini Alasannya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pimpinan DPRD Jawa Timur optimistis kinerja setoran pajak daerah bisa pulih pada tahun fiskal 2022.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengatakan pada tahun ini pemerintah tidak memiliki ruang luas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah. Apalagi, ujarnya, jenis pajak yang dikelola pemprov juga relatif sedikit.

"Pajak daerah hanya 5 saja. 5 komponen, 5 sektor; PKB; PBBKB; BBNKB; pajak rokok; pajak air permukaan. Ya, sehingga memang enggak bisa leluasa," katanya dikutip pada Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Anwar optimistis kinerja penerimaan bisa kembali pulih tahun depan. Dia memaparkan beberapa sektor ekonomi sudah menunjukkan pemulihan. Hal tersebut akan berdampak pada pos penerimaan dari pajak daerah.

Dia menjelaskan setoran PKB dan BBNKB mulai menunjukkan tanda pemulihan dengan makin banyaknya warga memiliki kendaraan baru. Hal tersebut diharapkan bisa ditingkatkan pada tahun depan.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim juga harus menghitung ulang target setoran pajak pada tahun depan. Indikasi pemulihan ekonomi perlu terlihat dalam struktur target pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Tetapi kita bersyukur di pengujung 2021 kan sudah mulai geliatnya, sudah mulai ada lagi. Dengan dengan demikian kita berharap 2022 nanti bisa lebih dinaikkan. Jangan menggunakan ukuran dan target pandemi, karena situasi pandemi sudah mulai melandai," ujarnya.

Anwar menerangkan proposal target PAD pada tahun depan dipatok di angka Rp17 triliun. Menurutnya, target tersebut masih menggunakan skenario pandemi, bukan mengikuti tren pemulihan ekonomi di Jatim.

Dia menyatakan pemprov tidak selaras menetapkan target pertumbuhan ekonomi dan target PAD. Pemprov Jatim telah menetapkan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan diproyeksikan tumbuh 5% sampai dengan 5,8%.

"Kalau udah optimistis 5,8% tadi dan pendapatan hanya dipatok kayak gitu, kan namanya bukan optimis, dan itu pesimis, itu enggak nyambung optimisme pertumbuhan ekonomi dan pesimisme target pendapatan. Karena itu, kita minta supaya bisa nyambung lah, saya kira pada angka Rp 18,5 triliun sampai Rp 19 triliun sudah sangat mungkin," imbuhnya seperti dilansir lenteratoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN