PROVINSI JAWA TIMUR

DPRD Minta Pemprov Naikkan Target PAD Tahun 2022, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:00 WIB
DPRD Minta Pemprov Naikkan Target PAD Tahun 2022, Ini Alasannya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pimpinan DPRD Jawa Timur optimistis kinerja setoran pajak daerah bisa pulih pada tahun fiskal 2022.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengatakan pada tahun ini pemerintah tidak memiliki ruang luas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah. Apalagi, ujarnya, jenis pajak yang dikelola pemprov juga relatif sedikit.

"Pajak daerah hanya 5 saja. 5 komponen, 5 sektor; PKB; PBBKB; BBNKB; pajak rokok; pajak air permukaan. Ya, sehingga memang enggak bisa leluasa," katanya dikutip pada Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Anwar optimistis kinerja penerimaan bisa kembali pulih tahun depan. Dia memaparkan beberapa sektor ekonomi sudah menunjukkan pemulihan. Hal tersebut akan berdampak pada pos penerimaan dari pajak daerah.

Dia menjelaskan setoran PKB dan BBNKB mulai menunjukkan tanda pemulihan dengan makin banyaknya warga memiliki kendaraan baru. Hal tersebut diharapkan bisa ditingkatkan pada tahun depan.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim juga harus menghitung ulang target setoran pajak pada tahun depan. Indikasi pemulihan ekonomi perlu terlihat dalam struktur target pajak daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Tetapi kita bersyukur di pengujung 2021 kan sudah mulai geliatnya, sudah mulai ada lagi. Dengan dengan demikian kita berharap 2022 nanti bisa lebih dinaikkan. Jangan menggunakan ukuran dan target pandemi, karena situasi pandemi sudah mulai melandai," ujarnya.

Anwar menerangkan proposal target PAD pada tahun depan dipatok di angka Rp17 triliun. Menurutnya, target tersebut masih menggunakan skenario pandemi, bukan mengikuti tren pemulihan ekonomi di Jatim.

Dia menyatakan pemprov tidak selaras menetapkan target pertumbuhan ekonomi dan target PAD. Pemprov Jatim telah menetapkan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan diproyeksikan tumbuh 5% sampai dengan 5,8%.

"Kalau udah optimistis 5,8% tadi dan pendapatan hanya dipatok kayak gitu, kan namanya bukan optimis, dan itu pesimis, itu enggak nyambung optimisme pertumbuhan ekonomi dan pesimisme target pendapatan. Karena itu, kita minta supaya bisa nyambung lah, saya kira pada angka Rp 18,5 triliun sampai Rp 19 triliun sudah sangat mungkin," imbuhnya seperti dilansir lenteratoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?