PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Mekanisme Inventarisasi Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:00 WIB
DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Mekanisme Inventarisasi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi C DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki tata cara atau mekanisme pencatatan pajak di Badan Pendapatan Daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY mengatakan perbaikan pencatatan pajak dapat dilakukan misalnya dengan cara memisahkan inventarisasi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Bila inventarisasi objek dari kedua jenis pajak tersebut dipisah, sambung Rasyidi, Bapenda DKI bisa mengetahui secara persis realisasi rill dari masing-masing jenis pajak. Adapun realisasi setoran dari PKB dan BBNKB per 6 Oktober sudah mencapai Rp10,1 triliun.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Kalau Bapenda hitungnya digabung seperti itu, dari Komisi C meminta supaya dipisahkan saja antara BBNKB dengan PKB," katanya dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Khoirudin menuturkan Bapenda perlu berkoordinasi dengan Komisi C dalam menyajikan pencatatan realisasi pajak daerah yang transparan. Hal ini diperlukan agar pendapatan asli daerah bisa maksimal.

"Sampai hari ini pun kami belum dapat hitung-hitungan matematisnya. Saya pikir ini kita antar pemerintah harusnya bisa dapatkan data itu, jadi banyak usaha yang dimaksimalkan pendapatan pajak kita," ujar Khoirudin.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan otoritas akan terus melakukan penyempurnaan terhadap pencatatan penerimaan pajak daerah 2021 dengan baik, akuntabel, dan transparan.

"Kami akan coba cek berapa yang masih belum dan yang sudah mendaftar. Karena data itu yang akan kami jadikan untuk kami menghitung berapa riilnya yang kami akan terima di akhir 2021," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan