Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi C DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki tata cara atau mekanisme pencatatan pajak di Badan Pendapatan Daerah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY mengatakan perbaikan pencatatan pajak dapat dilakukan misalnya dengan cara memisahkan inventarisasi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Bila inventarisasi objek dari kedua jenis pajak tersebut dipisah, sambung Rasyidi, Bapenda DKI bisa mengetahui secara persis realisasi rill dari masing-masing jenis pajak. Adapun realisasi setoran dari PKB dan BBNKB per 6 Oktober sudah mencapai Rp10,1 triliun.
"Kalau Bapenda hitungnya digabung seperti itu, dari Komisi C meminta supaya dipisahkan saja antara BBNKB dengan PKB," katanya dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Khoirudin menuturkan Bapenda perlu berkoordinasi dengan Komisi C dalam menyajikan pencatatan realisasi pajak daerah yang transparan. Hal ini diperlukan agar pendapatan asli daerah bisa maksimal.
"Sampai hari ini pun kami belum dapat hitung-hitungan matematisnya. Saya pikir ini kita antar pemerintah harusnya bisa dapatkan data itu, jadi banyak usaha yang dimaksimalkan pendapatan pajak kita," ujar Khoirudin.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan otoritas akan terus melakukan penyempurnaan terhadap pencatatan penerimaan pajak daerah 2021 dengan baik, akuntabel, dan transparan.
"Kami akan coba cek berapa yang masih belum dan yang sudah mendaftar. Karena data itu yang akan kami jadikan untuk kami menghitung berapa riilnya yang kami akan terima di akhir 2021," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.