KABUPATEN BADUNG

DPRD Minta NJOP Diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 09:00 WIB
DPRD Minta NJOP Diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - DPRD mendorong Pemkab Badung untuk menyelaraskan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan rencana detail tata ruang (RDTR).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung Putu Alit Yandinata mengatakan penyelarasan tersebut bertujuan untuk menciptakan NJOP yang lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam hal transaksi jual beli tanah.

"Kami punya usulan bagaimana jika informasi tata ruang (ITR) tersebut dipakai sebagai tolak ukur dalam penyelarasan NJOP tersebut, sehingga keadilan penentuannya ada," katanya, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Tanpa adanya penyelarasan NJOP dengan RDTR tersebut, lanjut Putu, pajak atas transaksi lahan hanya akan berdasarkan pada NJOP tanpa melihat aspek pemanfaatan dari lahan yang sedang diperjualbelikan tersebut.

Padahal, sambungnya, penyelarasan NJOP dengan RDTR melalui ITR tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi dan juga mengoptimalkan realisasi bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

"Kalau ini sudah memiliki kajian serta kehati-hatian dalam menetapkan NJOP, saya yakin eksistensi pendapatan pajak daerah yang bersumber dari BPHTB ini akan berjalan dengan baik serta target yang sudah ditetapkan bisa tercapai," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Made Sutama menuturkan instansinya akan mempertimbangkan usulan tersebut ketika melakukan penyelarasan NJOP pada tahun ini.

"Ini akan kami pakai pertimbangan dalam penyelarasan NJOP yang akan dilaksanakan tahun 2022 khusus di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha