KABUPATEN BADUNG

DPRD Minta NJOP Diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 09:00 WIB
DPRD Minta NJOP Diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - DPRD mendorong Pemkab Badung untuk menyelaraskan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan rencana detail tata ruang (RDTR).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung Putu Alit Yandinata mengatakan penyelarasan tersebut bertujuan untuk menciptakan NJOP yang lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam hal transaksi jual beli tanah.

"Kami punya usulan bagaimana jika informasi tata ruang (ITR) tersebut dipakai sebagai tolak ukur dalam penyelarasan NJOP tersebut, sehingga keadilan penentuannya ada," katanya, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tanpa adanya penyelarasan NJOP dengan RDTR tersebut, lanjut Putu, pajak atas transaksi lahan hanya akan berdasarkan pada NJOP tanpa melihat aspek pemanfaatan dari lahan yang sedang diperjualbelikan tersebut.

Padahal, sambungnya, penyelarasan NJOP dengan RDTR melalui ITR tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi dan juga mengoptimalkan realisasi bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

"Kalau ini sudah memiliki kajian serta kehati-hatian dalam menetapkan NJOP, saya yakin eksistensi pendapatan pajak daerah yang bersumber dari BPHTB ini akan berjalan dengan baik serta target yang sudah ditetapkan bisa tercapai," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Made Sutama menuturkan instansinya akan mempertimbangkan usulan tersebut ketika melakukan penyelarasan NJOP pada tahun ini.

"Ini akan kami pakai pertimbangan dalam penyelarasan NJOP yang akan dilaksanakan tahun 2022 khusus di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan