Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Bandung.
Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan raperda ini. Raperda PDRD ditargetkan berlaku mulai 5 Januari 2024 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Selanjutnya Pemkot Bandung akan menyampaikan [raperda PDRD] kepada gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).
Setelah dievaluasi Pemprov Jabar dan pemerintah pusat, hasil evaluasi akan disampaikan kembali ke DPRD Kota Bandung dalam rangka penyempurnaan Raperda PDRD sebelum penetapan menjadi peraturan daerah.
Sesuai dengan UU HKPD, Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional. Sementara itu. Kemendagri dan pemprov menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Setelah Raperda PDRD disetujui, pemda baru dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung Andri Rusmana berharap kehadiran raperda PDRD dapat mendukung upaya pemerintah kota meningkatkan kinerjanya.
"Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan," ujarnya seperti dikutip dari situs web Pemkot Bandung.
Andri juga meminta Pemkot Bandung untuk mengawal proses harmonisasi dan evaluasi Raperda PDRD oleh pemprov, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.