KOTA BANDUNG

DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Peraturan Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 16:30 WIB
DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Peraturan Pajak Daerah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Bandung.

Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan raperda ini. Raperda PDRD ditargetkan berlaku mulai 5 Januari 2024 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Selanjutnya Pemkot Bandung akan menyampaikan [raperda PDRD] kepada gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah dievaluasi Pemprov Jabar dan pemerintah pusat, hasil evaluasi akan disampaikan kembali ke DPRD Kota Bandung dalam rangka penyempurnaan Raperda PDRD sebelum penetapan menjadi peraturan daerah.

Sesuai dengan UU HKPD, Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional. Sementara itu. Kemendagri dan pemprov menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Setelah Raperda PDRD disetujui, pemda baru dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung Andri Rusmana berharap kehadiran raperda PDRD dapat mendukung upaya pemerintah kota meningkatkan kinerjanya.

"Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan," ujarnya seperti dikutip dari situs web Pemkot Bandung.

Andri juga meminta Pemkot Bandung untuk mengawal proses harmonisasi dan evaluasi Raperda PDRD oleh pemprov, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra