KOTA BANDUNG

DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Peraturan Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 16:30 WIB
DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Peraturan Pajak Daerah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Bandung.

Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan raperda ini. Raperda PDRD ditargetkan berlaku mulai 5 Januari 2024 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Selanjutnya Pemkot Bandung akan menyampaikan [raperda PDRD] kepada gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Setelah dievaluasi Pemprov Jabar dan pemerintah pusat, hasil evaluasi akan disampaikan kembali ke DPRD Kota Bandung dalam rangka penyempurnaan Raperda PDRD sebelum penetapan menjadi peraturan daerah.

Sesuai dengan UU HKPD, Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional. Sementara itu. Kemendagri dan pemprov menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Setelah Raperda PDRD disetujui, pemda baru dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung Andri Rusmana berharap kehadiran raperda PDRD dapat mendukung upaya pemerintah kota meningkatkan kinerjanya.

"Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan," ujarnya seperti dikutip dari situs web Pemkot Bandung.

Andri juga meminta Pemkot Bandung untuk mengawal proses harmonisasi dan evaluasi Raperda PDRD oleh pemprov, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini