KABUPATEN GRESIK

DPRD di Wilayah Ini Janji Percepat Pembahasan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 11:00 WIB
DPRD di Wilayah Ini Janji Percepat Pembahasan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - DPRD Kabupaten Gresik berjanji akan mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Pembahasan raperda akan dipercepat untuk memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesuai dengan tenggat waktu yang berlaku.

"Dengan diundangkannya UU HKPD, sesuai Pasal 94 semua aturan pajak dan retribusi wajib jadi 1 perda dan menjadi dasar untuk memungut," ujar Jubir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mochamad Zaifudin, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Percepatan pembahasan hingga pengesahan Raperda PDRD diperlukan sehingga pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Gresik tetap bisa dipungut pada 2024.

Selain mempercepat pembahasan, DPRD juga mencari sumber penerimaan baru guna menggantikan jenis retribusi yang dihapus melalui UU HKPD. Seperti diketahui, jumlah jenis retribusi yang berhak dipungut pemda berkurang 32 menjadi tinggal 18 jenis retribusi.

Salah satu jenis retribusi yang berperan besar terhadap penerimaan, tetapi dihapus lewat UU HKPD adalah retribusi uji KIR. Adapun solusi yang dapat diambil untuk tetap memungut retribusi adalah dengan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Maka kami tidak bisa memungut retribusi pelayanannya, tetapi kami bisa memungut untuk retribusi penggunaan asetnya," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim seperti dilansir radargresik.jawapos.com.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra