BERITA PAJAK HARI INI

DPR Usulkan Tarif Pajak E-Commerce Flat 2%-3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 08:46 WIB
DPR Usulkan Tarif Pajak E-Commerce Flat 2%-3%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (16/5) berita datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengatakan akan memasukkan pajak ekonomi digital dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Priambodo mengatakan tarif pajak e-commerce diwacanakan akan dikenakan tarif flat sekitar 2-3%. Menurutnya, pajak ekonomi digital sudah sejak lama menjadi pembicaraan di komisi keuangan dan perbankan DPR. Namun, tertunda lantaran prioritas beralih ke pembahasan terkait rancangan UU Tax Amnesty.

Saat ini, pungutan untuk industri e-commerce masih berlandaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013. Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan e-commerce dibebankan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak untuk usaha rintisan (start-up).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berita lainnya datang dari jumlah restitusi pajak yang meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penerimaan pajak dan realisasi penerimaan Bea Cukai yang baru sekitar 18% dari APBN 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Restitusi Pajak April 2017 Naik Hingga 18%

Di tengah naiknya realisasi penerimaan pajak hingga April 2017, tingkat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi juga terus meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga 30 April 2017 nilai restitusi mencapai Rp53 triliun atau tumbuh sekitar 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp46 triliun. Kenaikan restitusi terjadi di semua sektor usaha, sejalan dengan tumbuhnya penerimaan pajak di semua sektor. Namun, restitusi terbanyak berasal dari sektor pertambangan, perdagangan dan manufaktur.

  • Realisasi Penerimaan Bea Cukai 18% dari APBN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai dari periode Januari hingga 10 Mei 2017 mencapai sebesar Rp34,96 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 18,28% dari target dalam APBN tahun 2017 yang dipatok sebesar Rp191,23 triliun. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan dari total penerimaan tersebut, realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp11,4 triliun. Kemudian bea keluar Rp1,3 triliun dan setoran cukai Rp22,1 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Ini Kata Pengusaha Soal Gencarnya Petugas Pajak Mengejar Penunggak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemeriksaan dan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty atau tidak, dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan sejatinya pengusaha mendukung apa yang dilakukan oleh otoritas perpajakan nasional, namun khusus kepada para wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

  • Penunggak Pajak Bakal Kena Sanksi Pencekalan Hingga Penyanderaan

Ditjen Pajak telah menyiapkan sanksi bagi para wajib pajak yang tidak kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan penagihan pajak. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan sanksi yang akan diterima wajib pajak baik orang pribadi maupun badan akan dikenakan pencekalan hingga penyanderaan (gijzeling) di penjara.

  • Ekspor Impor Jadi Modal Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai kinerja ekspor dan impor Indonesia masih baik dan menjadi modal untuk ekonomi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada April surplus US$1,24 miliar, dengan rincian ekspor mencapai US$13,17 miliar dan impor US$11,93 miliar. Sedangkan secara kumulatif Januari-April 2017 surplus perdagangan mencapai US$5,33 miliar, di mana ekspor US$53,86 miliar dan impor US$48,53 miliar.

  • BI Perketat Keluar Masuk Valuta Asing

Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan keluar masuk valuta asing (valas). Otoritas moneter ini hanya membolehkan bank dan perusahaan penukaran valas (money changer) yang bisa membawa masuk atau keluar uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 yang terbit pada 5 Mei 2017. Aturan ini berlaku mulai 5 Mei 2018, sementara ketentuan sanksi pelanggaran aturan ini berlaku mulai 7 Mei 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak