JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (16/5) berita datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengatakan akan memasukkan pajak ekonomi digital dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Priambodo mengatakan tarif pajak e-commerce diwacanakan akan dikenakan tarif flat sekitar 2-3%. Menurutnya, pajak ekonomi digital sudah sejak lama menjadi pembicaraan di komisi keuangan dan perbankan DPR. Namun, tertunda lantaran prioritas beralih ke pembahasan terkait rancangan UU Tax Amnesty.
Saat ini, pungutan untuk industri e-commerce masih berlandaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013. Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan e-commerce dibebankan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak untuk usaha rintisan (start-up).
Berita lainnya datang dari jumlah restitusi pajak yang meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penerimaan pajak dan realisasi penerimaan Bea Cukai yang baru sekitar 18% dari APBN 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Di tengah naiknya realisasi penerimaan pajak hingga April 2017, tingkat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi juga terus meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga 30 April 2017 nilai restitusi mencapai Rp53 triliun atau tumbuh sekitar 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp46 triliun. Kenaikan restitusi terjadi di semua sektor usaha, sejalan dengan tumbuhnya penerimaan pajak di semua sektor. Namun, restitusi terbanyak berasal dari sektor pertambangan, perdagangan dan manufaktur.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai dari periode Januari hingga 10 Mei 2017 mencapai sebesar Rp34,96 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 18,28% dari target dalam APBN tahun 2017 yang dipatok sebesar Rp191,23 triliun. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan dari total penerimaan tersebut, realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp11,4 triliun. Kemudian bea keluar Rp1,3 triliun dan setoran cukai Rp22,1 triliun.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemeriksaan dan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty atau tidak, dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan sejatinya pengusaha mendukung apa yang dilakukan oleh otoritas perpajakan nasional, namun khusus kepada para wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.
Ditjen Pajak telah menyiapkan sanksi bagi para wajib pajak yang tidak kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan penagihan pajak. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan sanksi yang akan diterima wajib pajak baik orang pribadi maupun badan akan dikenakan pencekalan hingga penyanderaan (gijzeling) di penjara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai kinerja ekspor dan impor Indonesia masih baik dan menjadi modal untuk ekonomi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada April surplus US$1,24 miliar, dengan rincian ekspor mencapai US$13,17 miliar dan impor US$11,93 miliar. Sedangkan secara kumulatif Januari-April 2017 surplus perdagangan mencapai US$5,33 miliar, di mana ekspor US$53,86 miliar dan impor US$48,53 miliar.
Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan keluar masuk valuta asing (valas). Otoritas moneter ini hanya membolehkan bank dan perusahaan penukaran valas (money changer) yang bisa membawa masuk atau keluar uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 yang terbit pada 5 Mei 2017. Aturan ini berlaku mulai 5 Mei 2018, sementara ketentuan sanksi pelanggaran aturan ini berlaku mulai 7 Mei 2018. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.