RUU KUP

DPR Usulkan Perubahan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 07:00 WIB
DPR Usulkan Perubahan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Nasdem dan PKB mengusulkan adanya perubahan atas Pasal 32A UU PPh melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) guna mengantisipasi perkembangan konsensus pajak internasional.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, Nasdem dan PKB menyebutkan Pasal 32A UU PPh dirasa perlu diubah untuk mengantisipasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang lebih luas sesuai perkembangan landscape perpajakan internasional yang dinamis," sebut Nasdem, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menurut kedua fraksi, dampak Pilar 2: GloBE—yang mengatur tentang pajak korporasi minimum global—terhadap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday yang diterima oleh korporasi multinasional, perlu diantisipasi.

Selain untuk mengantisipasi dampak pajak minimum terhadap insentif, Pasal 32A perlu diperbarui agar pemerintah dapat melaksanakan kesepakatan lainnya seperti pertukaran informasi pajak atau EOI dan pencegahan BEPS.

Untuk diketahui, Pasal 32A UU PPh saat ini hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada Pasal 32A UU PPh yang diusulkan oleh Nasdem dan PKB, pemerintah dengan persetujuan DPR memiliki kewenangan untuk membentuk atau melaksanakan kesepakatan perpajakan dengan negara mitra, baik secara bilateral maupun multilateral.

Kerja sama yang dimaksud mencakup kerja sama penghindaran pajak berganda, pencegahan pengelakan pajak, pencegahan BEPS, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN