RUU KUP

DPR Usulkan Perubahan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 07:00 WIB
DPR Usulkan Perubahan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Nasdem dan PKB mengusulkan adanya perubahan atas Pasal 32A UU PPh melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) guna mengantisipasi perkembangan konsensus pajak internasional.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, Nasdem dan PKB menyebutkan Pasal 32A UU PPh dirasa perlu diubah untuk mengantisipasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang lebih luas sesuai perkembangan landscape perpajakan internasional yang dinamis," sebut Nasdem, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut kedua fraksi, dampak Pilar 2: GloBE—yang mengatur tentang pajak korporasi minimum global—terhadap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday yang diterima oleh korporasi multinasional, perlu diantisipasi.

Selain untuk mengantisipasi dampak pajak minimum terhadap insentif, Pasal 32A perlu diperbarui agar pemerintah dapat melaksanakan kesepakatan lainnya seperti pertukaran informasi pajak atau EOI dan pencegahan BEPS.

Untuk diketahui, Pasal 32A UU PPh saat ini hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada Pasal 32A UU PPh yang diusulkan oleh Nasdem dan PKB, pemerintah dengan persetujuan DPR memiliki kewenangan untuk membentuk atau melaksanakan kesepakatan perpajakan dengan negara mitra, baik secara bilateral maupun multilateral.

Kerja sama yang dimaksud mencakup kerja sama penghindaran pajak berganda, pencegahan pengelakan pajak, pencegahan BEPS, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?