REFORMASI PERPAJAKAN

DPR Usul Pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan Ditunda Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 09:01 WIB
DPR Usul Pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan Ditunda Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang yang dibahas Komisi XI dipertimbangkan untuk ditunda pelaksanaannya tahun ini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Nasdem Willy Aditya setelah rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan seluruh komisi. Salah satu RUU yang ditunda antara lain RUU Omnibus Law Perpajakan.

“Untuk Komisi XI, RUU Bea Meterai tetap jalan karena itu usul pemerintah. Dua yang dipertimbangkan untuk di-drop yaitu RUU Omnibus Law Perpajakan dan RUU tentang OJK,” katanya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Merujuk UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prolegnas dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan.

RUU yang dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020 masih memiliki potensi untuk diusulkan kembali pada Prolegnas Prioritas 2021 mendatang, termasuk di antaranya RUU Omnibus Law Perpajakan.

Namun, apabila RUU yang terdapat pada Prolegnas Prioritas 2020 merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah, nasib dari RUU tersebut akan ditentukan setelah adanya pembahasan dengan pemerintah.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengatakan rapat bersama dengan pemerintah akan dilaksanakan 2 Juli 2020. Nanti, rapat bersama tersebut akan memutuskan ditunda atau tidaknya pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan tahun ini.

"Itu [RUU Omnibus Law Perpajakan] akan diputuskan dalam rapat bersama pemerintah, karena itu usulan pemerintah maka nanti kita [Baleg DPR] akan menanyakan kepada pemerintah," ujarnya.

Menurut Ahmad, usulan pencoretan RUU Omnibus Law Perpajakan muncul lantaran terdapat dua klausul RUU Omnibus Law Perpajakan yang sudah dimasukkan lewat UU No. 2/2020 yang mengesahkan Perppu No. 1/2020.

Klausul yang dimaksud antara lain penurunan tarif PPh badan serta pengenaan PPh dan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya