REFORMASI PERPAJAKAN

DPR Usul Pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan Ditunda Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 09:01 WIB
DPR Usul Pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan Ditunda Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang yang dibahas Komisi XI dipertimbangkan untuk ditunda pelaksanaannya tahun ini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Nasdem Willy Aditya setelah rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan seluruh komisi. Salah satu RUU yang ditunda antara lain RUU Omnibus Law Perpajakan.

“Untuk Komisi XI, RUU Bea Meterai tetap jalan karena itu usul pemerintah. Dua yang dipertimbangkan untuk di-drop yaitu RUU Omnibus Law Perpajakan dan RUU tentang OJK,” katanya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prolegnas dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan.

RUU yang dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020 masih memiliki potensi untuk diusulkan kembali pada Prolegnas Prioritas 2021 mendatang, termasuk di antaranya RUU Omnibus Law Perpajakan.

Namun, apabila RUU yang terdapat pada Prolegnas Prioritas 2020 merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah, nasib dari RUU tersebut akan ditentukan setelah adanya pembahasan dengan pemerintah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengatakan rapat bersama dengan pemerintah akan dilaksanakan 2 Juli 2020. Nanti, rapat bersama tersebut akan memutuskan ditunda atau tidaknya pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan tahun ini.

"Itu [RUU Omnibus Law Perpajakan] akan diputuskan dalam rapat bersama pemerintah, karena itu usulan pemerintah maka nanti kita [Baleg DPR] akan menanyakan kepada pemerintah," ujarnya.

Menurut Ahmad, usulan pencoretan RUU Omnibus Law Perpajakan muncul lantaran terdapat dua klausul RUU Omnibus Law Perpajakan yang sudah dimasukkan lewat UU No. 2/2020 yang mengesahkan Perppu No. 1/2020.

Klausul yang dimaksud antara lain penurunan tarif PPh badan serta pengenaan PPh dan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?