INSENTIF PAJAK

DPR Tanya Soal Rendahnya Serapan Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 10:30 WIB
DPR Tanya Soal Rendahnya Serapan Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mempertanyakan realisasi insentif pajak untuk dunia usaha yang hingga awal November 2020 masih rendah.

Anis mengatakan rendahnya pemanfaatan insentif membuat dampak terhadap pemulihan ekonomi dari tekanan Covid-19 juga kecil. Dia menduga pemanfaatan insentif pajak yang rendah karena skema yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

“Memang sekarang [dunia usaha] sedang lesu. Artinya, apa relevansi program insentif itu dengan di lapangan tidak sinkron?" tanyanya dalam rapat kerja dengan Sri Mulyani, Kamis (13/11/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Merespons pertanyaan Anis, Sri Mulyani menjelaskan penyerapan berbagai insentif pajak sangat tergantung pada kegiatan usaha yang berjalan. Jika kegiatan usahanya menurun, klaim insentif pajaknya juga turun.

Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pemberian insentif pajak itu berlaku hingga 31 Desember 2020.

Sri Mulyani mengatakan desain insentif pajak dibuat berdasarkan pengalaman Indonesia menghadapi krisis 1997-1998 dan 2008-2009. Namun, dinamika yang terjadi ketika pandemi saat ini sangat berbeda dengan krisis sebelumnya sehingga efektivitas insentifnya juga berbeda.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Namun demikian, Sri Mulyani membantah anggapan insentif pajak tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Pasalnya, hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP.

"Buat mereka, itu [insentif] sangat membantu, Ibu. Mungkin tidak sebesar yang kita bayangkan, tapi tetap untuk ratusan ribu perusahaan itu penting banget," ujarnya.

Selain itu, menurut Sri Mulyani, insentif pajak bukan satu-satunya instrumen yang diberikan pemerintah untuk membantu pemulihan dunia usaha. Saat ini, pemerintah telah menambah stimulus berupa pembebasan abonemen listrik dan penjaminan kredit bagi pelaku usaha.

Secara bersamaan, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus untuk memulihkan ekonomi dari sisi permintaan. Jika permintaan membaik, Sri Mulyani menilai pelaku usaha akan lebih yakin untuk mengajukan kredit di perbankan dan memperbesar kembali produksinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses