INSENTIF PAJAK

DPR Tanya Soal Rendahnya Serapan Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 10:30 WIB
DPR Tanya Soal Rendahnya Serapan Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mempertanyakan realisasi insentif pajak untuk dunia usaha yang hingga awal November 2020 masih rendah.

Anis mengatakan rendahnya pemanfaatan insentif membuat dampak terhadap pemulihan ekonomi dari tekanan Covid-19 juga kecil. Dia menduga pemanfaatan insentif pajak yang rendah karena skema yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

“Memang sekarang [dunia usaha] sedang lesu. Artinya, apa relevansi program insentif itu dengan di lapangan tidak sinkron?" tanyanya dalam rapat kerja dengan Sri Mulyani, Kamis (13/11/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Merespons pertanyaan Anis, Sri Mulyani menjelaskan penyerapan berbagai insentif pajak sangat tergantung pada kegiatan usaha yang berjalan. Jika kegiatan usahanya menurun, klaim insentif pajaknya juga turun.

Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pemberian insentif pajak itu berlaku hingga 31 Desember 2020.

Sri Mulyani mengatakan desain insentif pajak dibuat berdasarkan pengalaman Indonesia menghadapi krisis 1997-1998 dan 2008-2009. Namun, dinamika yang terjadi ketika pandemi saat ini sangat berbeda dengan krisis sebelumnya sehingga efektivitas insentifnya juga berbeda.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Namun demikian, Sri Mulyani membantah anggapan insentif pajak tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Pasalnya, hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP.

"Buat mereka, itu [insentif] sangat membantu, Ibu. Mungkin tidak sebesar yang kita bayangkan, tapi tetap untuk ratusan ribu perusahaan itu penting banget," ujarnya.

Selain itu, menurut Sri Mulyani, insentif pajak bukan satu-satunya instrumen yang diberikan pemerintah untuk membantu pemulihan dunia usaha. Saat ini, pemerintah telah menambah stimulus berupa pembebasan abonemen listrik dan penjaminan kredit bagi pelaku usaha.

Secara bersamaan, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus untuk memulihkan ekonomi dari sisi permintaan. Jika permintaan membaik, Sri Mulyani menilai pelaku usaha akan lebih yakin untuk mengajukan kredit di perbankan dan memperbesar kembali produksinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi