INSENTIF PAJAK

DPR Tanya Soal Rendahnya Serapan Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 10:30 WIB
DPR Tanya Soal Rendahnya Serapan Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mempertanyakan realisasi insentif pajak untuk dunia usaha yang hingga awal November 2020 masih rendah.

Anis mengatakan rendahnya pemanfaatan insentif membuat dampak terhadap pemulihan ekonomi dari tekanan Covid-19 juga kecil. Dia menduga pemanfaatan insentif pajak yang rendah karena skema yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

“Memang sekarang [dunia usaha] sedang lesu. Artinya, apa relevansi program insentif itu dengan di lapangan tidak sinkron?" tanyanya dalam rapat kerja dengan Sri Mulyani, Kamis (13/11/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Merespons pertanyaan Anis, Sri Mulyani menjelaskan penyerapan berbagai insentif pajak sangat tergantung pada kegiatan usaha yang berjalan. Jika kegiatan usahanya menurun, klaim insentif pajaknya juga turun.

Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pemberian insentif pajak itu berlaku hingga 31 Desember 2020.

Sri Mulyani mengatakan desain insentif pajak dibuat berdasarkan pengalaman Indonesia menghadapi krisis 1997-1998 dan 2008-2009. Namun, dinamika yang terjadi ketika pandemi saat ini sangat berbeda dengan krisis sebelumnya sehingga efektivitas insentifnya juga berbeda.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Namun demikian, Sri Mulyani membantah anggapan insentif pajak tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Pasalnya, hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP.

"Buat mereka, itu [insentif] sangat membantu, Ibu. Mungkin tidak sebesar yang kita bayangkan, tapi tetap untuk ratusan ribu perusahaan itu penting banget," ujarnya.

Selain itu, menurut Sri Mulyani, insentif pajak bukan satu-satunya instrumen yang diberikan pemerintah untuk membantu pemulihan dunia usaha. Saat ini, pemerintah telah menambah stimulus berupa pembebasan abonemen listrik dan penjaminan kredit bagi pelaku usaha.

Secara bersamaan, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus untuk memulihkan ekonomi dari sisi permintaan. Jika permintaan membaik, Sri Mulyani menilai pelaku usaha akan lebih yakin untuk mengajukan kredit di perbankan dan memperbesar kembali produksinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%