KAMBOJA

DPR Setuju, RUU Perpajakan Dorong Kamboja Jadi Negara Maju di 2050

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Mei 2023 | 10:30 WIB
DPR Setuju, RUU Perpajakan Dorong Kamboja Jadi Negara Maju di 2050

ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Parlemen Kamboja atau yang dikenal dengan Majelis Nasional telah menyetujui pengajuan RUU Perpajakan.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth mengatakan RUU ini akan memperbarui berbagai ketentuan perpajakan yang telah ada. RUU tersebut menjadi bagian dari reformasi pemerintah untuk mendukung Kamboja menjadi negara maju.

"RUU ini akan menjamin kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta memungkinkan Kamboja mencapai status berpenghasilan menengah ke atas pada 2030 dan bergabung dengan kelompok negara maju pada 2050," katanya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pornmoniroth mengatakan RUU Perpajakan akan menciptakan persaingan usaha yang adil dan merata. Selain itu, RUU ini juga memberikan keberpihakan yang lebih besar bagi pelaku UMKM agar mampu berkembang.

Pemerintah menilai RUU Perpajakan akan memainkan peran penting dalam reformasi yang tajam dan mendalam. Melalui upaya ini, Kamboja diharapkan memiliki kemampuan lebih besar untuk memobilisasi sumber daya domestiknya.

RUU Perpajakan disetujui dengan suara bulat disahkan oleh Majelis Nasional. RUU ini memperoleh persetujuan dari 95 orang anggota parlemen yang hadir selama sesi pleno.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pornmoniroth menjelaskan RUU Perpajakan terdiri atas 20 bab dan 255 pasal. Semua pasal RUU tersebut telah dibahas secara komprehensif berdasarkan masukan dari para ahli dari berbagai tingkatan di beberapa lembaga negara.

Wakil Presiden Kamar Dagang Kamboja Lim Heng menilai RUU Perpajakan sudah lama dinantikan pelaku usaha untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan, akuntabel dan efektif.

"Kami yakin RUU tersebut akan memperkuat pemungutan pajak dan menjadikan prosesnya lebih transparan. Semua bisnis harus membayar pajak secara adil, tidak peduli apakah itu besar atau kecil," ujarnya dilansir phnompenhpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP