ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB
DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berharap pemerintahan berikutnya bisa mendapatkan keleluasaan untuk menyusun APBN 2025.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memandang pemerintah yang baru perlu diberikan keleluasaan untuk menyusun APBN 2025.

"Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun pemerintahan yang purna tugas, tetapi yang harus bertanggung jawab ialah pemerintahan yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berdasarkan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) ditetapkan 3 bulan setelah presiden dilantik. RPJMN ditetapkan dengan perpres.

"Pemerintah dalam menyusun RAPBN harus berbasis pada RPJMN yang akan ditetapkan oleh presiden yang akan dilantik," ujar Gobel.

Mengingat presiden terpilih Prabowo Subianto belum dilantik dan RPJMN 2025-2029 masih belum ditetapkan, pemerintah saat ini seyogianya fokus menyusun kebijakan sementara dan alokasi belanja rutin penyelenggaraan negara untuk memenuhi kebutuhan kuartal I/2025 saja.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sebagai informasi, salah satu program yang direncanakan oleh Prabowo ialah makan siang gratis bagi murid di sekolah. Program tersebut ditargetkan sudah terlaksana mulai tahun depan.

Meski tidak tercantum secara gamblang dalam RAPBN 2025, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk menyediakan ruang fiskal guna mengakomodasi program-program yang diusung pemerintahan berikutnya.

"Prinsipnya adalah memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada bulan lalu.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, penyusunan APBN diawali dengan penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR.

Sesuai dengan Pasal 13 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, KEM-PPKF tahun berikutnya akan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya pada pertengahan Mei tahun berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya