ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB
DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berharap pemerintahan berikutnya bisa mendapatkan keleluasaan untuk menyusun APBN 2025.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memandang pemerintah yang baru perlu diberikan keleluasaan untuk menyusun APBN 2025.

"Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun pemerintahan yang purna tugas, tetapi yang harus bertanggung jawab ialah pemerintahan yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) ditetapkan 3 bulan setelah presiden dilantik. RPJMN ditetapkan dengan perpres.

"Pemerintah dalam menyusun RAPBN harus berbasis pada RPJMN yang akan ditetapkan oleh presiden yang akan dilantik," ujar Gobel.

Mengingat presiden terpilih Prabowo Subianto belum dilantik dan RPJMN 2025-2029 masih belum ditetapkan, pemerintah saat ini seyogianya fokus menyusun kebijakan sementara dan alokasi belanja rutin penyelenggaraan negara untuk memenuhi kebutuhan kuartal I/2025 saja.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Sebagai informasi, salah satu program yang direncanakan oleh Prabowo ialah makan siang gratis bagi murid di sekolah. Program tersebut ditargetkan sudah terlaksana mulai tahun depan.

Meski tidak tercantum secara gamblang dalam RAPBN 2025, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk menyediakan ruang fiskal guna mengakomodasi program-program yang diusung pemerintahan berikutnya.

"Prinsipnya adalah memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada bulan lalu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, penyusunan APBN diawali dengan penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR.

Sesuai dengan Pasal 13 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, KEM-PPKF tahun berikutnya akan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya pada pertengahan Mei tahun berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja