KEBIJAKAN ENERGI

DPR: Pembatasan BBM Subsidi Tak Boleh Berdasarkan Aturan Menteri

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:00 WIB
DPR: Pembatasan BBM Subsidi Tak Boleh Berdasarkan Aturan Menteri

Petugas membawa poster di badannnya saat sosialisasi subsidi tepat pertalite di SPBU Coco Mata Air Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/8/2024). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyosialisasikan kebijakan tersebut sebagai upaya dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VII DPR berpandangan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi tidak boleh dilaksanakan hanya berdasarkan pada peraturan menteri.

Menurut Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, pembatasan penyaluran BBM bersubsidi seharusnya dilaksanakan berdasarkan peraturan presiden (perpres).

"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," kata Mulyanto, dikutip Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Mulyanto meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebelum membatasi penyaluran BBM bersubsidi.

"Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum," tambah Mulyanto.

Terkait dengan Pertamina, Mulyanto meminta kepada BUMN tersebut untuk menyiapkan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan pembatasan penyaluran BBM. Instrumen tersebut diperlukan guna memastikan kebijakan bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Seperti diketahui, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menetapkan kuota BBM bersubsidi pada tahun depan hanya sebanyak 19,41 juta kiloliter, turun dibandingkan dengan kuota tahun ini yang mencapai 19,58 juta kiloliter.

Menurut Bahlil, penyaluran BBM bersubsidi perlu dibatasi agar lebih tepat sasaran. "Harapannya jangan ada lagi mobil-mobil mewah memakai barang-barang subsidi," ujar Bahlil pada Selasa (27/8/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi diperlukan untuk mengurangi beban anggaran, utamanya beban pada APBN 2025.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah belum membuat keputusan atas ide kebijakan tersebut. "Kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan, belum ada rapat," ujar Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif