KEBIJAKAN ENERGI

DPR: Pembatasan BBM Subsidi Tak Boleh Berdasarkan Aturan Menteri

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:00 WIB
DPR: Pembatasan BBM Subsidi Tak Boleh Berdasarkan Aturan Menteri

Petugas membawa poster di badannnya saat sosialisasi subsidi tepat pertalite di SPBU Coco Mata Air Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/8/2024). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyosialisasikan kebijakan tersebut sebagai upaya dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VII DPR berpandangan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi tidak boleh dilaksanakan hanya berdasarkan pada peraturan menteri.

Menurut Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, pembatasan penyaluran BBM bersubsidi seharusnya dilaksanakan berdasarkan peraturan presiden (perpres).

"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," kata Mulyanto, dikutip Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Mulyanto meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebelum membatasi penyaluran BBM bersubsidi.

"Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum," tambah Mulyanto.

Terkait dengan Pertamina, Mulyanto meminta kepada BUMN tersebut untuk menyiapkan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan pembatasan penyaluran BBM. Instrumen tersebut diperlukan guna memastikan kebijakan bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Seperti diketahui, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menetapkan kuota BBM bersubsidi pada tahun depan hanya sebanyak 19,41 juta kiloliter, turun dibandingkan dengan kuota tahun ini yang mencapai 19,58 juta kiloliter.

Menurut Bahlil, penyaluran BBM bersubsidi perlu dibatasi agar lebih tepat sasaran. "Harapannya jangan ada lagi mobil-mobil mewah memakai barang-barang subsidi," ujar Bahlil pada Selasa (27/8/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi diperlukan untuk mengurangi beban anggaran, utamanya beban pada APBN 2025.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah belum membuat keputusan atas ide kebijakan tersebut. "Kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan, belum ada rapat," ujar Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja