KEBIJAKAN ENERGI

DPR: Pembatasan BBM Subsidi Tak Boleh Berdasarkan Aturan Menteri

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:00 WIB
DPR: Pembatasan BBM Subsidi Tak Boleh Berdasarkan Aturan Menteri

Petugas membawa poster di badannnya saat sosialisasi subsidi tepat pertalite di SPBU Coco Mata Air Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/8/2024). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyosialisasikan kebijakan tersebut sebagai upaya dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VII DPR berpandangan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi tidak boleh dilaksanakan hanya berdasarkan pada peraturan menteri.

Menurut Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, pembatasan penyaluran BBM bersubsidi seharusnya dilaksanakan berdasarkan peraturan presiden (perpres).

"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," kata Mulyanto, dikutip Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Mulyanto meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebelum membatasi penyaluran BBM bersubsidi.

"Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum," tambah Mulyanto.

Terkait dengan Pertamina, Mulyanto meminta kepada BUMN tersebut untuk menyiapkan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan pembatasan penyaluran BBM. Instrumen tersebut diperlukan guna memastikan kebijakan bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Seperti diketahui, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menetapkan kuota BBM bersubsidi pada tahun depan hanya sebanyak 19,41 juta kiloliter, turun dibandingkan dengan kuota tahun ini yang mencapai 19,58 juta kiloliter.

Menurut Bahlil, penyaluran BBM bersubsidi perlu dibatasi agar lebih tepat sasaran. "Harapannya jangan ada lagi mobil-mobil mewah memakai barang-barang subsidi," ujar Bahlil pada Selasa (27/8/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi diperlukan untuk mengurangi beban anggaran, utamanya beban pada APBN 2025.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah belum membuat keputusan atas ide kebijakan tersebut. "Kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan, belum ada rapat," ujar Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra