UU HPP

DPR Minta Pemerintah Kebut Rilis Aturan Turunan UU HPP, Ini Urgensinya

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:45 WIB
DPR Minta Pemerintah Kebut Rilis Aturan Turunan UU HPP, Ini Urgensinya

Anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PPP DPR meminta pemerintah segera menerbitkan semua aturan turunan yang diperlukan untuk mengimplementasikan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras mengatakan aturan turunan perlu diterbitkan secepatnya agar ketentuan dalam UU HPP dapat berjalan. Melalui strategi itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan, terutama pada 2023.

"Amanat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh kementerian teknis supaya reformasi perpajakan terus dilakukan," katanya dalam rapat paripurna DPR, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Aras mengatakan UU HPP menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mereformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah. Dengan muatan yang ada dalam UU tersebut, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu terjadi karena UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Melalui UU HPP, dia menyebut pemerintah dapat mengoptimalkan kerja sama pertukaran data antarnegara, serta mengintegrasikan sistem perpajakan dengan kependudukan.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Di sisi lain, Aras meminta pemerintah menciptakan iklim perpajakan yang kondusif dan pro terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, iklim berusaha yang kondusif akan meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha sehingga dapat pulih lebih cepat.

Terakhir, dia menilai pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan pada 2023. Pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan besar yang telah pulih dari tekanan pandemi dapat dikurangi.

"Secara paralel, terus mempertahankan insentif kepada industri kecil dan UKM," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru