UU HPP

DPR Minta Pemerintah Kebut Rilis Aturan Turunan UU HPP, Ini Urgensinya

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:45 WIB
DPR Minta Pemerintah Kebut Rilis Aturan Turunan UU HPP, Ini Urgensinya

Anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PPP DPR meminta pemerintah segera menerbitkan semua aturan turunan yang diperlukan untuk mengimplementasikan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras mengatakan aturan turunan perlu diterbitkan secepatnya agar ketentuan dalam UU HPP dapat berjalan. Melalui strategi itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan, terutama pada 2023.

"Amanat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh kementerian teknis supaya reformasi perpajakan terus dilakukan," katanya dalam rapat paripurna DPR, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Aras mengatakan UU HPP menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mereformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah. Dengan muatan yang ada dalam UU tersebut, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu terjadi karena UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Melalui UU HPP, dia menyebut pemerintah dapat mengoptimalkan kerja sama pertukaran data antarnegara, serta mengintegrasikan sistem perpajakan dengan kependudukan.

Baca Juga:
Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Di sisi lain, Aras meminta pemerintah menciptakan iklim perpajakan yang kondusif dan pro terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, iklim berusaha yang kondusif akan meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha sehingga dapat pulih lebih cepat.

Terakhir, dia menilai pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan pada 2023. Pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan besar yang telah pulih dari tekanan pandemi dapat dikurangi.

"Secara paralel, terus mempertahankan insentif kepada industri kecil dan UKM," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari