UU HPP

DPR Minta Pemerintah Kebut Rilis Aturan Turunan UU HPP, Ini Urgensinya

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:45 WIB
DPR Minta Pemerintah Kebut Rilis Aturan Turunan UU HPP, Ini Urgensinya

Anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PPP DPR meminta pemerintah segera menerbitkan semua aturan turunan yang diperlukan untuk mengimplementasikan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras mengatakan aturan turunan perlu diterbitkan secepatnya agar ketentuan dalam UU HPP dapat berjalan. Melalui strategi itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan, terutama pada 2023.

"Amanat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh kementerian teknis supaya reformasi perpajakan terus dilakukan," katanya dalam rapat paripurna DPR, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Aras mengatakan UU HPP menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mereformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah. Dengan muatan yang ada dalam UU tersebut, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu terjadi karena UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Melalui UU HPP, dia menyebut pemerintah dapat mengoptimalkan kerja sama pertukaran data antarnegara, serta mengintegrasikan sistem perpajakan dengan kependudukan.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Di sisi lain, Aras meminta pemerintah menciptakan iklim perpajakan yang kondusif dan pro terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, iklim berusaha yang kondusif akan meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha sehingga dapat pulih lebih cepat.

Terakhir, dia menilai pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan pada 2023. Pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan besar yang telah pulih dari tekanan pandemi dapat dikurangi.

"Secara paralel, terus mempertahankan insentif kepada industri kecil dan UKM," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini