KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Pemerintah Bikin Penggolongan Tarif Cukai Rokok Elektrik

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:00 WIB
DPR Minta Pemerintah Bikin Penggolongan Tarif Cukai Rokok Elektrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas mengusulkan adanya penggolongan tarif cukai rokok elektrik (REL).

Bertu mengatakan penggolongan tarif cukai REL diperlukan untuk mengakomodasi produk rokok elektrik yang diproduksi oleh industri kecil.

"Jangan disamaratakan juga, karena ada banyak industri-industri kreatif terutama di Kota Bandung itu industri rumahan saja dan ini tentunya tidak bisa disamakan dengan industri REL atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang kelasnya besar-besar begitu," ujar Bertu, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Bertu, kenaikan tarif cukai untuk REL yang diproduksi oleh perusahaan besar adalah langkah yang tepat mengingat perusahaan tersebut mengimpor REL dari luar negeri.

Namun, kenaikan tarif cukai REL bagi produsen lokal perlu ditimbang ulang dengan mempertimbangkan faktor penyerapan tenaga kerja.

"Pada industri kecil penyerapan tenaga kerja banyak sementara REL yang besar-besar itu sebagian besar adalah rokok impor, peralatannya juga impor. Kalau itu naik kami setuju, cuma kalau yang diolah di dalam negeri mohon diberikan pertimbangan juga kepada industri-industri kreatif yang ada," ujar Bertu.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bertu mengatakan ada kurang lebih 200 industri REL kecil yang membutuhkan perlindungan dan keberpihakan dari pemerintah.

Untuk diketahui, tarif cukai REL akan naik rata-rata sebesar 15% untuk 2023 dan 2024, berbeda dibandingkan dengan rencana awal pemerintah yang hendak meningkatkan tarif cukai REL untuk 5 tahun sekaligus, yakni sampai dengan 2027.

Wakil Ketua Komisi XI RP RI Dolfie O.F.P mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai REL perlu disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.

"Terkait dengan cukai rokok elektrik dan HPTL, ini kan mintanya sampai 5 tahun ke depan. Kami batasi sesuai usia pemerintahan saja Bu, 2 tahun," ujar Dolfie. Baca juga 'Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik Rata-Rata 15% untuk 2023 dan 2024'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra