KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Pemerintah Bikin Penggolongan Tarif Cukai Rokok Elektrik

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:00 WIB
DPR Minta Pemerintah Bikin Penggolongan Tarif Cukai Rokok Elektrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas mengusulkan adanya penggolongan tarif cukai rokok elektrik (REL).

Bertu mengatakan penggolongan tarif cukai REL diperlukan untuk mengakomodasi produk rokok elektrik yang diproduksi oleh industri kecil.

"Jangan disamaratakan juga, karena ada banyak industri-industri kreatif terutama di Kota Bandung itu industri rumahan saja dan ini tentunya tidak bisa disamakan dengan industri REL atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang kelasnya besar-besar begitu," ujar Bertu, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menurut Bertu, kenaikan tarif cukai untuk REL yang diproduksi oleh perusahaan besar adalah langkah yang tepat mengingat perusahaan tersebut mengimpor REL dari luar negeri.

Namun, kenaikan tarif cukai REL bagi produsen lokal perlu ditimbang ulang dengan mempertimbangkan faktor penyerapan tenaga kerja.

"Pada industri kecil penyerapan tenaga kerja banyak sementara REL yang besar-besar itu sebagian besar adalah rokok impor, peralatannya juga impor. Kalau itu naik kami setuju, cuma kalau yang diolah di dalam negeri mohon diberikan pertimbangan juga kepada industri-industri kreatif yang ada," ujar Bertu.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Bertu mengatakan ada kurang lebih 200 industri REL kecil yang membutuhkan perlindungan dan keberpihakan dari pemerintah.

Untuk diketahui, tarif cukai REL akan naik rata-rata sebesar 15% untuk 2023 dan 2024, berbeda dibandingkan dengan rencana awal pemerintah yang hendak meningkatkan tarif cukai REL untuk 5 tahun sekaligus, yakni sampai dengan 2027.

Wakil Ketua Komisi XI RP RI Dolfie O.F.P mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai REL perlu disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.

"Terkait dengan cukai rokok elektrik dan HPTL, ini kan mintanya sampai 5 tahun ke depan. Kami batasi sesuai usia pemerintahan saja Bu, 2 tahun," ujar Dolfie. Baca juga 'Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik Rata-Rata 15% untuk 2023 dan 2024'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global