VIETNAM

DPR Minta Diskon Tarif PPN di Negara Ini Diperpanjang

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 09:00 WIB
DPR Minta Diskon Tarif PPN di Negara Ini Diperpanjang

Ilustrasi. PPN

HANOI, DDTCNews - Sejumlah anggota DPR Vietnam turut menyerukan perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari yang seharusnya berakhir Juni 2024.

Anggota DPR Duong Khac Mai mengatakan diskon tarif PPN masih diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan konsumsi dan ekonomi. Apabila konsumsi masyarakat terjaga, lanjutnya, kebijakan ini juga bakal membantu pemulihan dunia usaha.

"Kebijakan fiskal ini akan membantu perusahaan dan UMKM segera pulih dan mengembangkan usaha, mengurangi ongkos produksi, serta meningkatkan keuntungan mereka," katanya, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Khac Mai menyampaikan usulan pemotongan tarif PPN sebesar 2 poin persen menjadi 8% ini dalam sidang pleno DPR pada Sabtu lalu.

Sidang pleno tersebut dilaksanakan dengan agenda membahas laporan badan pengawas DPR tentang Resolusi DPR No. 43/2022, yang salah satunya mengatur pemotongan tarif PPN saat pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemotongan tarif PPN telah efektif mendorong pertumbuhan ekonomi ketika pandemi. Kombinasi kebijakan fiskal dan moneter dipandang mampu mendukung program pemulihan dan pembangunan sosial-ekonomi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pernyataan Khac Mai didukung oleh anggota DPR lainnya, Tran Anh Tuan. Dia menilai pemotongan tarif PPN merupakan salah satu kebijakan yang sukses dan memberikan manfaat tidak sedikit bagi perekonomian.

"Selain membantu menstimulasi permintaan dan membantu operasional perusahaan, kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan PPh badan" ujarnya seperti dilansir vietnamnews.vn.

Menteri Perencanaan dan Investasi Nguyen Chi Dung sebelumnya menyatakan Resolusi 43 dibuat dalam situasi yang sangat menantang ketika geliat ekonomi melambat. Banyak perusahaan kesulitan dan rantai pasokan global terganggu sehingga memerlukan solusi segera.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sejak diberlakukan pada 2022, kebijakan pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8% telah beberapa kali diperpanjang. Perpanjangan periode insentif tersebut terakhir kali dilakukan pada akhir semester I/2024.

Potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan tersebut diperkirakan VND23,48 triliun atau Rp14,87 triliun pada Januari hingga Juni 2024. Adapun PPN bertarif 8% dikenakan atas semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa tertentu.

Sementara itu, penurunan tarif PPN tidak akan diberikan pada beberapa sektor usaha termasuk perbankan dan keuangan, real estat, pertambangan, bahan kimia, dan asuransi karena sektor usaha tersebut dianggap tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemenkeu sudah mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif PPN ini untuk mendukung kegiatan usaha dan produksi hingga akhir tahun. Kemenkeu menilai perlu langkah-langkah yang tepat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada 2024.

Salah satunya ialah memperpanjang diskon PPN. Dengan pemotongan tarif PPN sebesar 2% pada semester II/2024, Kemenkeu mengestimasi potensi penerimaan yang hilang senilai VND24 triliun atau sekitar Rp15,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra