SIDANG PARIPURNA

DPR Ketok Palu UU APBNP 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 15:32 WIB
DPR Ketok Palu UU APBNP 2017

JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna DPR RI telah mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Perubahan tahun 2017 menjadi UU. Target penerimaan pajak ditentukan sebesar Rp1.472,7 triliun dengan tax ratio maksimal setinggi 11,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir tahun.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan seluruh fraksi sudah memberikan pandangan mini, sehingga RUU APBNP tahun 2017 sudah bisa disahkan karena seluruh fraksi telah setuju.

"RUU APBNP tahun anggaran 2017 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (27/7).

Baca Juga:
Prabowo Tambah Kementerian, Jumlah Komisi DPR Juga Bertambah Jadi 13

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan hingga akhir tahun. Sri pun menegaskan tax ratio Indonesia yang pada saat ini masih sekitar 10,3% bisa menjadi 11,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kami komitmen untuk menjaga APBN dan perekonomian nasional agar lebih baik. Kami akan hati-hati dalam jalankan kebijakan fiskal ke depannya," tutur Sri.

Di samping itu, postur anggaran dalam UU APBNP 2017 yang telah disepakati yakni penerimaan negara sebesar Rp1.732,95 triliun, dari sebelumnya hanya Rp1.750,3 triliun di APBN 2017. Angka itu berasal dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp260,24 triliun, dan penerimaan hibah Rp3,1 triliun.

Baca Juga:
Warning DPR: Tambah Kementerian Harus Perhatikan Ketersediaan Anggaran

Sementara, belanja negara ditentukan sebesar Rp2.133,29 triliun dari sebelumnya hanya Rp2.080,5 triliun. Angka tersebut terkomposisi daei alokasi belanja negara diperuntukkan belanja pemeritnah pusat sebesar Rp1.366,95 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp766,33 triliun.

Lalu defisit anggaran diperkirakan akan terjadi sebesar Rp397,2 triliun atau 2,92% terhadap PDB, di mana defisit anggaran dalam outlook sekitar Rp 362,9 triliun. Serta, anggaran pembiayaan setara Rp397,2 atau outlook pembiayaan sekitar Rp362,9 triliun.

Adapun, RUU APBNP tahun 2017 yang sudah diketok di Banggar yaitu menetapkan:

  1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%;
  2. Inflasi sebesar 4,3%;
  3. Suku Bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,2% dan nilai tukar (kurs) rupiah sebesar Rp13.400 per US$.
  4. Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Palm Oils/ICP) sebesar US$48 per barel;
  5. Lifting minyak bumi sebesar 815 ribu barel per hari (bph);
  6. Lifting gas sebesar 1,15 juta barel setara minyak per hari.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tambah Kementerian, Jumlah Komisi DPR Juga Bertambah Jadi 13

Senin, 15 Juli 2024 | 12:09 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning DPR: Tambah Kementerian Harus Perhatikan Ketersediaan Anggaran

Selasa, 14 September 2021 | 15:30 WIB RAPBN 2022

Postur Sementara RAPBN 2022 Berubah, Defisit Tetap 4,85%

Selasa, 14 September 2021 | 12:00 WIB KINERJA FISKAL

Keuangan Negara Tetap Akuntabel Meski Pandemi, Ini Siasat Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra