RUU KUP

DPR Jadwalkan Konsinyasi Soal RUU KUP dengan Pemerintah Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 18:30 WIB
DPR Jadwalkan Konsinyasi Soal RUU KUP dengan Pemerintah Pekan Depan

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mengatakan masih ada fraksi yang belum menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Fathan menjelaskan baru terdapat 6 fraksi yang sudah menyampaikan DIM RUU KUP kepada Komisi XI hingga hari ini, Kamis (9/9/2021) sehingga masih ada dua fraksi lagi yang belum menyetorkan DIM.

"Hari ini Panja RUU KUP masuk pengumpulan DIM dari setiap fraksi dan sudah ada 6 fraksi yang setor DIM," katanya dalam acara Bahtsul Masail Nasional Pajak dan Perdagangan Karbon PBNU, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Anggota DPR dari Fraksi PKB itu menjelaskan Komisi XI akan melakukan konsinyasi dengan pemerintah setelah DIM RUU KUP disampaikan oleh seluruh fraksi. Jika tidak ada aral melintang, jadwal konsinyasi akan dilakukan pekan depan.

Untuk itu, ia berharap penyetoran DIM RUU KUP dapat rampung pekan ini. "Insya Allah minggu depan konsinyasi dan pendalaman dengan pemerintah untuk mencocokkan pandangan fraksi dengan konsep pemerintah," ujarnya.

Fathan menyampaikan proses pembahasan RUU KUP hingga tahap penyampaian DIM fokus pada beberapa isu sensitif.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Deretan isu dalam RUU KUP yang menjadi perhatian khusus antara lain pajak karbon, pajak sektor pendidikan dan jasa kesehatan. Selain itu, masih ada isu soal pajak atas barang kebutuhan pokok atau sembako dan pajak pada sektor perbankan.

"Jadi pajak karbon ini salah satu isu sensitif dalam RUU KUP dan kami sudah menerima banyak masukan dari asosiasi usaha dan stakeholder lainnya yang mencapai 60 lembaga," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?