UU HPP

DPR Ingatkan 4 Manfaat UU HPP, Termasuk Omzet Tak Kena Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 April 2022 | 06:30 WIB
DPR Ingatkan 4 Manfaat UU HPP, Termasuk Omzet Tak Kena Pajak UMKM

Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohammad Said. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohammad Said mengungkapkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mempunyai 4 manfaat dalam jangka pendek bagi ekonomi dan sistem perpajakan.

Manfaat tersebut, pertama, UU HPP dapat mendukung pencapaian target rasio pajak di angka 10,12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 nanti. Capaian ini bisa mendorong keseimbangan primer kembali ke 0%.

"Ini adalah syarat bagi pengelolaan APBN yang sehat. Caranya dengan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai [PPN] menjadi 12% paling lambat Januari 2025," kata Mihidin dalam acara Sosialisasi UU HPP, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Selain itu, Muhidin mengatakan reformasi kebijakan PPN yang dapat turut menyehatkan APBN adalah perluasan basis pajak melalui pemungutan pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pengurangan pengecualian serta fasilitas PPN.

Kedua, meningkatkan penerimaan perpajakan melalui penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara daripada pemidanaan.

Oleh karena itu, dia menjelaskan dalam UU HPP pemerintah menerapkan prinsip pemberlakukan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam pelanggaran pidana di bidang perpajakan dan cukai.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ketiga, mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan. Caranya dengan implementasi klausul dalam UU HPP yang menurunkan sanksi administrasi pajak penghasilan (PPh), PPN, dan cukai.

Keempat, mendorong sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar mampu berperan lebih dalam pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, UU HPP membuat korporasi tidak lagi bisa lagi ugal-ugalan dalam memberikan natura pada manajemennya.

"Untuk itu dipertahankan insentif diskon 50% dari tarif PPh badan bagi UMKM, dan insentif baru tidak kena pajak bagi UMKM dengan peredaran bruto dibawah Rp500 juta, serta pengaturan kembali natura menjadi objek pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga