UJI MATERI UU TAX AMNESTY

DPR: Gugat Ulang UU Tax Amnesty Itu Sia-Sia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 15:03 WIB
DPR: Gugat Ulang UU Tax Amnesty Itu Sia-Sia

JAKARTA, DDTCNews – Uji materi pada UU Pengampunan Pajak dikabarkan akan diajukan ulang oleh segenap penggugat. Anggota DPR mulai angkat bicara mengenai hal tersebut, bahkan menilai pengajuan gugatan ulang merupakan hal yang tidak penting.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan UU pengampunan Pajak telah teruji dari berbagai aspek. Pengajuan gugatan ulang pada beberapa waktu mendatang hanya akan sia-sia.

“Pengajuan gugatan ulang hanya akan bermuara pada kesia-siaan. Karena pada saat RUU Pengampunan Pajak dibahas, sebelum jadi UU No.11 Tahun 2016, kami sudah melakukan perdebatan dari berbagai aspek,” ungkapnya kepada DDTCNews, Jumat (16/12).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sejumlah aspek perdebatan tersebut meliputi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Bahkan DPR telah melakukan penelaahan dari perspektif hukum progresif, yakni menentukan konstitusi bisa dimengerti sebagai The Living Constitution.

Sejumlah pembahasan dari berbagai aspek hingga peninjauan dari sejumlah perspektif, telah cukup kuat untuk menyatakan UU Pengampunan Pajak layak untuk dimenangkan melalui putusan MK pada Rabu (14/12).

Menurutnya konstitusi yang fungsional yaitu konstitusi yang bisa menjawab segala tantangan bangsa. Dalam hal ini yaitu mengenai pengajuan gugatan UU Pengampunan Pajak di tengah upaya pemerintah dalam mengumpulkan dana untuk membangun negara.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Jangan berspekulasi untuk hal-hal yang tidak perlu, jangan menggencet harapan, jangan menimbulkan iritasi terhadap ekspektasi,” tuturnya.

Hendrawan mengimbau agar seluruh masyarakat menimbang manfaat dan mudharat dari suatu kegiatan. Tentunya tidak hanya melihat dan menimbang dari beberapa sisi saja, namun ditimbang dari keseluruhan kenapa program pengampunan pajak itu diadakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN