UJI MATERI UU TAX AMNESTY

DPR: Gugat Ulang UU Tax Amnesty Itu Sia-Sia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 15:03 WIB
DPR: Gugat Ulang UU Tax Amnesty Itu Sia-Sia

JAKARTA, DDTCNews – Uji materi pada UU Pengampunan Pajak dikabarkan akan diajukan ulang oleh segenap penggugat. Anggota DPR mulai angkat bicara mengenai hal tersebut, bahkan menilai pengajuan gugatan ulang merupakan hal yang tidak penting.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan UU pengampunan Pajak telah teruji dari berbagai aspek. Pengajuan gugatan ulang pada beberapa waktu mendatang hanya akan sia-sia.

“Pengajuan gugatan ulang hanya akan bermuara pada kesia-siaan. Karena pada saat RUU Pengampunan Pajak dibahas, sebelum jadi UU No.11 Tahun 2016, kami sudah melakukan perdebatan dari berbagai aspek,” ungkapnya kepada DDTCNews, Jumat (16/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sejumlah aspek perdebatan tersebut meliputi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Bahkan DPR telah melakukan penelaahan dari perspektif hukum progresif, yakni menentukan konstitusi bisa dimengerti sebagai The Living Constitution.

Sejumlah pembahasan dari berbagai aspek hingga peninjauan dari sejumlah perspektif, telah cukup kuat untuk menyatakan UU Pengampunan Pajak layak untuk dimenangkan melalui putusan MK pada Rabu (14/12).

Menurutnya konstitusi yang fungsional yaitu konstitusi yang bisa menjawab segala tantangan bangsa. Dalam hal ini yaitu mengenai pengajuan gugatan UU Pengampunan Pajak di tengah upaya pemerintah dalam mengumpulkan dana untuk membangun negara.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Jangan berspekulasi untuk hal-hal yang tidak perlu, jangan menggencet harapan, jangan menimbulkan iritasi terhadap ekspektasi,” tuturnya.

Hendrawan mengimbau agar seluruh masyarakat menimbang manfaat dan mudharat dari suatu kegiatan. Tentunya tidak hanya melihat dan menimbang dari beberapa sisi saja, namun ditimbang dari keseluruhan kenapa program pengampunan pajak itu diadakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar