FILIPINA

DPR Filipina Usulkan Hadiah dan Bonus untuk Atlet Bebas Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:00 WIB
DPR Filipina Usulkan Hadiah dan Bonus untuk Atlet Bebas Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Sebuah panel pada Komite Keuangan DPR Filipina menyepakati pembebasan pajak atas semua hadiah, bonus, dan sumbangan untuk atlet nasional yang berkompetisi dalam ajang olahraga internasional.

Ketua Komite Keuangan Joey Salceda mengatakan kesepakatan tersebut juga telah dituangkan dalam RUU yang akan merevisi UU 10699 tentang penghasilan dan insentif untuk atlet dan pelatih nasional. Menurutnya, negara perlu memberikan penghargaan yang besar kepada atlet.

"RUU ini juga untuk menghormati atlet senam sensasional Carlos Yulo yang membuat sejarah sebagai orang Filipina pertama yang memenangkan 2 medali emas Olimpiade selama 100 tahun partisipasi," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Salceda menuturkan RUU memuat memuat usulan agar penghasilan berupa insentif, penghargaan, bonus, dan bentuk-bentuk tunjangan lainnya, serta sumbangan yang diterima oleh atlet nasional yang berkompetisi atau menang dalam kompetisi nasional dibebaskan dari pajak.

RUU juga mengusulkan pemberian bonus kepada peraih medali Olimpiade senilai PHP10 juta atau sekitar Rp2,8 miliar untuk setiap atlet yang memenangkan medali emas, PHP5 juta atau Rp1,4 miliar untuk peraih medali perak, dan PHP2 juta atau Rp560 juta untuk peraih medali perunggu.

Salceda menjelaskan Filipina telah mengukir prestasi yang baik pada ajang Olimpiade 2024 di Prancis. Pada ajang tersebut, atlet senam Carlos Yulo yang berusia 24 tahun mampu meraih 2 medali emas setelah bertahun-tahun berlatih.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menyebut usulan pembebasan pajak tidak hanya atas hadiah dan bonus yang diterima setelah kemenangan, tetapi juga sumbangan untuk pelatihan atlet selama 1 tahun sebelum kompetisi. Apabila disetujui, RUU akan berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

"Yang perlu juga kita berikan insentif ialah sumbangan untuk mendukung atlet-atlet yang berusaha memenangkan medali untuk negara," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja