JAKARTA, DDTCNews – Kalangan DPR dan Pengusaha menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah yang tengah memformulasikan skema pungutan pajak bagi toko online atau yang disebut e-commerce guna mengejar target penerimaan pajak. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (25/8).
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adisatrya Suryo Sulisto mengungkapkan pemerintah perlu menjaga iklim usaha dan tetap menggali sumber pendapatan baru, yakni dengan menyasar ke e-commerce yang tumbuh pesat dalam tiga tahun terakhir.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan setiap usaha yang memperoleh keuntungan di Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Berita lainnya mengenai puluhan ribu UMKM di Kabupaten Bantul yang masih menunggak pajak dan permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada masyarakat Indonesia agar meniru warga Norwegia dalam hal pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Berdasarkan data dari KPP Pratama Bantul dari total 32.000-an Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul, baru 25.000 saja yang memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 12.000 UMKM saja yang sudah membayar pajak pada 2017 ini. Kepala KPP Pratama Bantul Budi Wiyanto mengatakan pajak yang terkumpul dari sektor UMKM hingga bulan ini baru mencapai Rp12,17 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk tidak cemas mengenai kenaikan pajak pada 2018. Sri Mulyani mengajak masyarakat Indonesia untuk mencontoh masyarakat Norwegia dalam membayar pajak. Menurut Sri Mulyani, masyarakat di Norwegia selalu taat membayar pajak sebesar 60% dari pendapatannya. Dengan setoran pajak yang besar tersebut dampaknya adalah biaya hidup dan keperluan masyarakat di sana ditanggung oleh pemerintah seumur hidup.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membebaskan 11 bahan pokok dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Ditjen Pajak memandang keputusan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengatakan 11 bahan pokok yang terbebas PPN ini merupakan hasil dari gugatan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, aturan ini berlaku 30 hari setelah terbit.
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia berharap rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan disamakan dengan kenaikan target penerimaan cukai yang tercantum dalam RAPBN 2018 sebesar 4,8%. Lesunya industri rokok dalam tiga tahun terakhir, menjadi penyebab utama. Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moefti mengungkapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam tiga tahun terakhir telah menjadi pukulan tersendiri bagi industri rokok nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.