BERITA PAJAK HARI INI

DPR dan Pengusaha Dukung Pemerintah Pungut Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2017 | 09:06 WIB
DPR dan Pengusaha Dukung Pemerintah Pungut Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Kalangan DPR dan Pengusaha menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah yang tengah memformulasikan skema pungutan pajak bagi toko online atau yang disebut e-commerce guna mengejar target penerimaan pajak. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (25/8).

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adisatrya Suryo Sulisto mengungkapkan pemerintah perlu menjaga iklim usaha dan tetap menggali sumber pendapatan baru, yakni dengan menyasar ke e-commerce yang tumbuh pesat dalam tiga tahun terakhir.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan setiap usaha yang memperoleh keuntungan di Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berita lainnya mengenai puluhan ribu UMKM di Kabupaten Bantul yang masih menunggak pajak dan permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada masyarakat Indonesia agar meniru warga Norwegia dalam hal pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Puluhan Ribu UMKM Belum Taat Pajak

Berdasarkan data dari KPP Pratama Bantul dari total 32.000-an Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul, baru 25.000 saja yang memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 12.000 UMKM saja yang sudah membayar pajak pada 2017 ini. Kepala KPP Pratama Bantul Budi Wiyanto mengatakan pajak yang terkumpul dari sektor UMKM hingga bulan ini baru mencapai Rp12,17 miliar.

  • Sri Mulyani: Soal Pajak, RI Bisa Tiru Norwegia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk tidak cemas mengenai kenaikan pajak pada 2018. Sri Mulyani mengajak masyarakat Indonesia untuk mencontoh masyarakat Norwegia dalam membayar pajak. Menurut Sri Mulyani, masyarakat di Norwegia selalu taat membayar pajak sebesar 60% dari pendapatannya. Dengan setoran pajak yang besar tersebut dampaknya adalah biaya hidup dan keperluan masyarakat di sana ditanggung oleh pemerintah seumur hidup.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • 11 Kebutuhan Pokok Resmi Bebas PPN

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membebaskan 11 bahan pokok dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Ditjen Pajak memandang keputusan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengatakan 11 bahan pokok yang terbebas PPN ini merupakan hasil dari gugatan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, aturan ini berlaku 30 hari setelah terbit.

  • Cukai Tembakau Naik pada 2018, Industri Rokok Menjerit

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia berharap rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan disamakan dengan kenaikan target penerimaan cukai yang tercantum dalam RAPBN 2018 sebesar 4,8%. Lesunya industri rokok dalam tiga tahun terakhir, menjadi penyebab utama. Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moefti mengungkapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam tiga tahun terakhir telah menjadi pukulan tersendiri bagi industri rokok nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak