KOTA BALIKPAPAN

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemkot Beri Lagi Pemutihan Denda

Dian Kurniati | Selasa, 12 September 2023 | 13:00 WIB
Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemkot Beri Lagi Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.

Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Sekarang memang masih banyak masyarakat yang punya piutang pajak daerah itu keberatan karena dendanya masih ada. Makanya kalau dia membayar pajak di bulan ini, itu otomatis denda yang ada sebelumnya akan dihapuskan," katanya, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Idham mengatakan pemutihan denda diberikan berbagai jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Dia menjelaskan pemutihan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Idham menyebut program pemutihan denda pajak daerah hanya berlaku selama sebulan sehingga bakal berakhir pada 30 September 2023. Meski demikian, pemkot tetap membuka ruang untuk memperpanjang periode program ini.

"Nanti program ini kita akan dievaluasi lagi di tanggal 30 September. Kalau memang antusias masyarakat banyak dan butuh diperpanjang, kita akan meminta kepada Pak Wali Kota untuk diperpanjang," ujarnya dilansir busam.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra