KP2KP BENTENG

Dorong WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Ini Kirim Whatsapp Blast

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Dorong WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Ini Kirim Whatsapp Blast

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengirimkan imbauan melalui Whatsapp blast kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan pada 8 Agustus 2023.

Pegawai dari KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba.

“Dengan adanya aplikasi Whatsapp dan SMS blast, kami mampu menyampaikan imbauan secara cepat dan paperless,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Kepala KP2KP Benteng Ridwan berharap imbauan melalui Whatsapp blast dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pengiriman Whatsapp blast ini merupakan ketiga kalinya dalam tahun berjalan ini.

Whatsapp blast pertama dan kedua dilakukan pada Maret dan April kemarin. Untuk Whatsapp blast ketiga ini dimaksudkan untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” tuturnya.

Pengiriman Whatsapp blast bertujuan agar imbauan kepada wajib pajak dapat diterima lebih cepat serta mengurangi surat menyurat yang kembali pos (kempos) ke alamat wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu juga, KP2KP juga mencantumkan tautan tutorial tata cara pelaporan SPT Tahunan dalam Whatsapp blast tersebut guna membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi senilai Rp100.000 dan wajib pajak badan adalah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan