KOTA PEKANBARU

Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Ingatkan Ancaman Denda 4 Kali Lipat

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 14:00 WIB
Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Ingatkan Ancaman Denda 4 Kali Lipat

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, Zulhelmi Arifin mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak daerah untuk menghindari ancaman sanksi atau denda.

Zulhelmi mengatakan wajib pajak daerah yang sengaja menggelapkan pajak terancam dikenakan denda hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. Tak hanya itu, ada juga ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun karena dianggap merugikan keuangan daerah.

"Misal, kalau nilai pajak Rp50 juta maka dendanya Rp50 juta dikali empat yang harus dibayarkan," katanya, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Zulhelmi menjelaskan masyarakat bisa menghindari ancaman denda dengan menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) secara lengkap dan tepat waktu. Adapun aturan sanksi tersebut diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, ancaman sanksi juga bisa dikenakan pada wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD dengan benar dan lengkap. Apabila menyebabkan kerugian keuangan daerah, wajib pajak tersebut terancam pidana kurungan dan denda.

Untuk wajib pajak yang lalai tersebut, ancaman pidana kurungannya paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak 2 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Saat ini, lanjut Zulhelmi, sudah tak ada alasan lagi bagi wajib pajak daerah untuk tidak membayarkan kewajibannya. Hal ini dikarenakan Bapenda telah menyediakan sistem aplikasi online yang membuat proses membayar pajak lebih praktis dan cepat.

"Sekarang bayar pajak nggak perlu mengantre. Kami sudah ada aplikasi di mana wajib pajak diberi banyak pilihan bayar dan nggak perlu ke kantor Bapenda," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP