KOTA PEKANBARU

Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Ingatkan Ancaman Denda 4 Kali Lipat

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 14:00 WIB
Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Ingatkan Ancaman Denda 4 Kali Lipat

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, Zulhelmi Arifin mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak daerah untuk menghindari ancaman sanksi atau denda.

Zulhelmi mengatakan wajib pajak daerah yang sengaja menggelapkan pajak terancam dikenakan denda hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. Tak hanya itu, ada juga ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun karena dianggap merugikan keuangan daerah.

"Misal, kalau nilai pajak Rp50 juta maka dendanya Rp50 juta dikali empat yang harus dibayarkan," katanya, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Zulhelmi menjelaskan masyarakat bisa menghindari ancaman denda dengan menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) secara lengkap dan tepat waktu. Adapun aturan sanksi tersebut diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, ancaman sanksi juga bisa dikenakan pada wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD dengan benar dan lengkap. Apabila menyebabkan kerugian keuangan daerah, wajib pajak tersebut terancam pidana kurungan dan denda.

Untuk wajib pajak yang lalai tersebut, ancaman pidana kurungannya paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak 2 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Saat ini, lanjut Zulhelmi, sudah tak ada alasan lagi bagi wajib pajak daerah untuk tidak membayarkan kewajibannya. Hal ini dikarenakan Bapenda telah menyediakan sistem aplikasi online yang membuat proses membayar pajak lebih praktis dan cepat.

"Sekarang bayar pajak nggak perlu mengantre. Kami sudah ada aplikasi di mana wajib pajak diberi banyak pilihan bayar dan nggak perlu ke kantor Bapenda," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra