KABUPATEN CIAMIS

Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

Dian Kurniati | Senin, 10 Juli 2023 | 12:00 WIB
Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

Ilustrasi. 

CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak daerah secara online melalui aplikasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh mengatakan pemberian hadiah untuk pembayaran pajak lewat aplikasi tersebut sejalan dengan program digitalisasi daerah. Selain itu, program undian berhadiah ini juga untuk memeriahkan HUT ke-381 Kabupaten Ciamis.

"Kami berikan hadiah handphone bagi warga yang membayar pajak menggunakan digital QRIS," katanya, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Aef mengatakan Pemkab Ciamis tengah menggencarkan program Galuh Go Digital kepada masyarakat. Melalui program ini, pemkab berupaya mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, termasuk dalam pembayaran pajak daerah.

Program undian berhadiah ini terselenggara melalui kolaborasi antara Bapenda, BJB, dan Bank Indonesia. Melalui program tersebut, diharapkan makin banyak wajib pajak di Ciamis yang membayar pajak daerah secara online.

Bapenda menyiapkan 20 unit ponsel bagi wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui aplikasi seperti BJB Digi, QRIS, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau saluran pembayaran pajak daerah secara online lainnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Program undian berhadiah dapat diikuti semua wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui aplikasi pada Juli hingga Agustus 2023. Adapun pengundiannya, dijadwalkan pada awal September 2023.

"Sangat mudah, masyarakat persilakan membayar pajak secara digital sebanyak-banyaknya untuk kemudian upload ke nomor WA atau website Bapenda Ciamis," ujar Aef dilansir pasundannews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini