KABUPATEN CIAMIS

Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

Dian Kurniati | Senin, 10 Juli 2023 | 12:00 WIB
Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

Ilustrasi. 

CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak daerah secara online melalui aplikasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh mengatakan pemberian hadiah untuk pembayaran pajak lewat aplikasi tersebut sejalan dengan program digitalisasi daerah. Selain itu, program undian berhadiah ini juga untuk memeriahkan HUT ke-381 Kabupaten Ciamis.

"Kami berikan hadiah handphone bagi warga yang membayar pajak menggunakan digital QRIS," katanya, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Aef mengatakan Pemkab Ciamis tengah menggencarkan program Galuh Go Digital kepada masyarakat. Melalui program ini, pemkab berupaya mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, termasuk dalam pembayaran pajak daerah.

Program undian berhadiah ini terselenggara melalui kolaborasi antara Bapenda, BJB, dan Bank Indonesia. Melalui program tersebut, diharapkan makin banyak wajib pajak di Ciamis yang membayar pajak daerah secara online.

Bapenda menyiapkan 20 unit ponsel bagi wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui aplikasi seperti BJB Digi, QRIS, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau saluran pembayaran pajak daerah secara online lainnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Program undian berhadiah dapat diikuti semua wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui aplikasi pada Juli hingga Agustus 2023. Adapun pengundiannya, dijadwalkan pada awal September 2023.

"Sangat mudah, masyarakat persilakan membayar pajak secara digital sebanyak-banyaknya untuk kemudian upload ke nomor WA atau website Bapenda Ciamis," ujar Aef dilansir pasundannews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra