PROVINSI MALUKU

Dorong Warga Balik Nama Kendaraan, Polda Ini Gencarkan Razia

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 12:00 WIB
Dorong Warga Balik Nama Kendaraan, Polda Ini Gencarkan Razia

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Polda Maluku memerintahkan kepada dirlantas dan para kapolres untuk melakukan razia terhadap kendaraan berpelat nomor luar Maluku atau non-DE sebagai salah satu upaya dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kabid Humas Polda Maluku Roem Ohoirat mengatakan jumlah kendaraan berpelat nomor selain DE yang beroperasi di Maluku saat ini relatif besar. Untuk itu, perlu ada upaya untuk mendorong wajib pajak untuk balik nama.

"Bapak Kapolda memerintahkan kepada dirlantas dan kapolres jajaran untuk merazia kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar daerah," katanya, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ohoirat menjelaskan sejumlah alasan dilakukannya razia tersebut. Salah satunya ialah Polda Maluku khawatir kendaraan berpelat nomor selain DE yang beroperasi di Maluku merupakan kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap atau bahkan kendaraan curian.

Kemudian, kendaraan non-DE yang beroperasi di Maluku tak berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Kendaraannya beroperasi di sini, tapi bayar pajaknya di luar atau daerah lain, kan kita yang rugi," ujar Ohoirat seperti dilansir siwalimanews.com.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebelum razia dilakukan, Polda Maluku berpesan kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama sesuai dengan lokasi kendaraan bermotor beroperasi.

"Ya kalau tidak mau, maka kembalikan saja kendaraannya di daerah asal, sehingga daerah ini tidak rugi," tutur Ohoirat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha