Ilustrasi.
AMBON, DDTCNews - Polda Maluku memerintahkan kepada dirlantas dan para kapolres untuk melakukan razia terhadap kendaraan berpelat nomor luar Maluku atau non-DE sebagai salah satu upaya dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kabid Humas Polda Maluku Roem Ohoirat mengatakan jumlah kendaraan berpelat nomor selain DE yang beroperasi di Maluku saat ini relatif besar. Untuk itu, perlu ada upaya untuk mendorong wajib pajak untuk balik nama.
"Bapak Kapolda memerintahkan kepada dirlantas dan kapolres jajaran untuk merazia kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar daerah," katanya, dikutip pada Jumat (6/5/2022).
Ohoirat menjelaskan sejumlah alasan dilakukannya razia tersebut. Salah satunya ialah Polda Maluku khawatir kendaraan berpelat nomor selain DE yang beroperasi di Maluku merupakan kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap atau bahkan kendaraan curian.
Kemudian, kendaraan non-DE yang beroperasi di Maluku tak berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Kendaraannya beroperasi di sini, tapi bayar pajaknya di luar atau daerah lain, kan kita yang rugi," ujar Ohoirat seperti dilansir siwalimanews.com.
Sebelum razia dilakukan, Polda Maluku berpesan kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama sesuai dengan lokasi kendaraan bermotor beroperasi.
"Ya kalau tidak mau, maka kembalikan saja kendaraannya di daerah asal, sehingga daerah ini tidak rugi," tutur Ohoirat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.