PROVINSI MALUKU

Dorong Warga Balik Nama Kendaraan, Polda Ini Gencarkan Razia

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 12:00 WIB
Dorong Warga Balik Nama Kendaraan, Polda Ini Gencarkan Razia

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Polda Maluku memerintahkan kepada dirlantas dan para kapolres untuk melakukan razia terhadap kendaraan berpelat nomor luar Maluku atau non-DE sebagai salah satu upaya dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kabid Humas Polda Maluku Roem Ohoirat mengatakan jumlah kendaraan berpelat nomor selain DE yang beroperasi di Maluku saat ini relatif besar. Untuk itu, perlu ada upaya untuk mendorong wajib pajak untuk balik nama.

"Bapak Kapolda memerintahkan kepada dirlantas dan kapolres jajaran untuk merazia kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar daerah," katanya, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ohoirat menjelaskan sejumlah alasan dilakukannya razia tersebut. Salah satunya ialah Polda Maluku khawatir kendaraan berpelat nomor selain DE yang beroperasi di Maluku merupakan kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap atau bahkan kendaraan curian.

Kemudian, kendaraan non-DE yang beroperasi di Maluku tak berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Kendaraannya beroperasi di sini, tapi bayar pajaknya di luar atau daerah lain, kan kita yang rugi," ujar Ohoirat seperti dilansir siwalimanews.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebelum razia dilakukan, Polda Maluku berpesan kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama sesuai dengan lokasi kendaraan bermotor beroperasi.

"Ya kalau tidak mau, maka kembalikan saja kendaraannya di daerah asal, sehingga daerah ini tidak rugi," tutur Ohoirat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?