KEBIJAKAN PAJAK

Dorong UMKM Urus NIB, Menkop: Jangan Takut Dipungut Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 19 Desember 2021 | 06:00 WIB
Dorong UMKM Urus NIB, Menkop: Jangan Takut Dipungut Pajak

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meminta semua pelaku UMKM untuk dapat segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak khawatir dengan urusan perpajakan.

Teten menjelaskan kepemilikan NIB justru akan mempermudah UMKM mengembangkan usaha dan memperoleh pembiayaan. Dia juga meminta UMKM tidak khawatir soal pajak karena kebanyakan masih di bawah batas omzet yang dikenai pajak penghasilan.

"Jangan takut dipungut pajak. Itu belum waktunya UMKM yang masih skala kecil sudah dipajaki," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Teten mengatakan pemerintah memberikan kemudahan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan NIB sebagai upaya mendorong pengusaha mikro naik kelas menjadi kecil. Pemerintah menargetkan ada 2,5 juta UMKM yang memperoleh NIB tahun ini.

Menurutnya, kepemilikan NIB akan membuat UMKM memperoleh akses pembiayaan di perbankan. Terlebih, bank-bank BUMN saat ini juga telah berkomitmen untuk terus memperbesar rasio kredit kepada UMKM.

Selain itu, lanjutnya, NIB juga membuat UMKM mudah bekerja sama dengan industri yang lebih besar, terutama BUMN. Dalam hal ini, UMKM dapat berperan sebagai pemasok komponen atau barang setengah jadi yang dibutuhkan industri besar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Teten berharap UMKM segera mengurus NIB yang kini sudah masuk dalam aplikasi Online Single Submission (OSS). Pada usaha mikro dan kecil perorangan, Teten menjamin proses penerbitan NIB akan sangat mudah.

"Dengan NIB, Bapak-Ibu sekalian bisa mengembangkan usahanya. Jadi karena itu, harus dipercepat," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya mengatur ketentuan batas peredaran bruto atau omzet usaha sampai dengan Rp500 juta tidak akan kena pajak mulai tahun depan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan UU HPP, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memakai skema PPh final berdasarkan Peraturan Pemerinntah (PP) No. 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun, tidak perlu membayar PPh. Apabila wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta maka omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar