KEBIJAKAN PAJAK

Dorong UMKM Urus NIB, Menkop: Jangan Takut Dipungut Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 19 Desember 2021 | 06:00 WIB
Dorong UMKM Urus NIB, Menkop: Jangan Takut Dipungut Pajak

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meminta semua pelaku UMKM untuk dapat segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak khawatir dengan urusan perpajakan.

Teten menjelaskan kepemilikan NIB justru akan mempermudah UMKM mengembangkan usaha dan memperoleh pembiayaan. Dia juga meminta UMKM tidak khawatir soal pajak karena kebanyakan masih di bawah batas omzet yang dikenai pajak penghasilan.

"Jangan takut dipungut pajak. Itu belum waktunya UMKM yang masih skala kecil sudah dipajaki," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Teten mengatakan pemerintah memberikan kemudahan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan NIB sebagai upaya mendorong pengusaha mikro naik kelas menjadi kecil. Pemerintah menargetkan ada 2,5 juta UMKM yang memperoleh NIB tahun ini.

Menurutnya, kepemilikan NIB akan membuat UMKM memperoleh akses pembiayaan di perbankan. Terlebih, bank-bank BUMN saat ini juga telah berkomitmen untuk terus memperbesar rasio kredit kepada UMKM.

Selain itu, lanjutnya, NIB juga membuat UMKM mudah bekerja sama dengan industri yang lebih besar, terutama BUMN. Dalam hal ini, UMKM dapat berperan sebagai pemasok komponen atau barang setengah jadi yang dibutuhkan industri besar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Teten berharap UMKM segera mengurus NIB yang kini sudah masuk dalam aplikasi Online Single Submission (OSS). Pada usaha mikro dan kecil perorangan, Teten menjamin proses penerbitan NIB akan sangat mudah.

"Dengan NIB, Bapak-Ibu sekalian bisa mengembangkan usahanya. Jadi karena itu, harus dipercepat," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya mengatur ketentuan batas peredaran bruto atau omzet usaha sampai dengan Rp500 juta tidak akan kena pajak mulai tahun depan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Berdasarkan UU HPP, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memakai skema PPh final berdasarkan Peraturan Pemerinntah (PP) No. 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun, tidak perlu membayar PPh. Apabila wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta maka omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP