PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Transformasi Ekonomi, Insentif Pajak Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 14:58 WIB
Dorong Transformasi Ekonomi, Insentif Pajak Ditawarkan

(foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda transformasi ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Insentif fiskal ditawarkan agar dunia usaha ikut serta dalam rencana pemerintah.

Hal ini diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional bertajuk ‘Membangun Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global’. Menurutnya, sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi kunci keberhasilan transformasi ekonomi.

"Sinergi kebijakan fiskal dan moneter, reformasi struktural, serta sustainability inilah yang menjadi pendorong transformasi ekonomi," katanya di Wisma Antara, Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Airlangga menuturkan dari sisi kebijakan fiskal, opsi insentif masih menjadi stimulus dalam menarik minat swasta dalam melakukan transformasi ekonomi. Sektor swasta diharapkan ikut berperan dalam memperbaiki kualitas SDM dan meningkatkan porsi manufaktur dalam perekonomian nasional.

Oleh karena itu, insentif pajak diberikan dengan berbagai macam bentuk. Insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction merupakan deretan insentif yang tetap ditawarkan ntuk mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian nasional.

"Kita juga mendorong peran dunia usaha dan industri dalam kegiatan pengembangan SDM melalui kegiatan vokasi dengan insentif pajak berupa fasilitas pemotongan pajak hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Airlangga menekankan pentingnya sektor manufaktur dalam agenda transformasi ekonomi ini. Dia menyebut sektor usaha industri pengolahan sebagai ladang terbesar dalam penciptaan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, tidak heran banyak fasilitas fiskal ditujukan untuk sektor usaha ini.

Selain insentif, pemerintah juga mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagai bagian dari relaksasi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI). Daftar prioritas ini menjadi panduan baru pelaku usaha dalam melakukan kegiatan investasi di Tanah Air.

"Kunci optimisme dalam perekonomian Indonesia ada di pasar domestik maka itu harus diperkuat. Selanjutnya, pasar ekspor juga terus didorong, sembari kita mencari substitusi impor,” imbuh Airlangga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses