PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Transformasi Ekonomi, Insentif Pajak Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 14:58 WIB
Dorong Transformasi Ekonomi, Insentif Pajak Ditawarkan

(foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda transformasi ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Insentif fiskal ditawarkan agar dunia usaha ikut serta dalam rencana pemerintah.

Hal ini diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional bertajuk ‘Membangun Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global’. Menurutnya, sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi kunci keberhasilan transformasi ekonomi.

"Sinergi kebijakan fiskal dan moneter, reformasi struktural, serta sustainability inilah yang menjadi pendorong transformasi ekonomi," katanya di Wisma Antara, Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Airlangga menuturkan dari sisi kebijakan fiskal, opsi insentif masih menjadi stimulus dalam menarik minat swasta dalam melakukan transformasi ekonomi. Sektor swasta diharapkan ikut berperan dalam memperbaiki kualitas SDM dan meningkatkan porsi manufaktur dalam perekonomian nasional.

Oleh karena itu, insentif pajak diberikan dengan berbagai macam bentuk. Insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction merupakan deretan insentif yang tetap ditawarkan ntuk mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian nasional.

"Kita juga mendorong peran dunia usaha dan industri dalam kegiatan pengembangan SDM melalui kegiatan vokasi dengan insentif pajak berupa fasilitas pemotongan pajak hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Airlangga menekankan pentingnya sektor manufaktur dalam agenda transformasi ekonomi ini. Dia menyebut sektor usaha industri pengolahan sebagai ladang terbesar dalam penciptaan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, tidak heran banyak fasilitas fiskal ditujukan untuk sektor usaha ini.

Selain insentif, pemerintah juga mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagai bagian dari relaksasi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI). Daftar prioritas ini menjadi panduan baru pelaku usaha dalam melakukan kegiatan investasi di Tanah Air.

"Kunci optimisme dalam perekonomian Indonesia ada di pasar domestik maka itu harus diperkuat. Selanjutnya, pasar ekspor juga terus didorong, sembari kita mencari substitusi impor,” imbuh Airlangga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?