PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Transformasi Ekonomi, Insentif Pajak Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 14:58 WIB
Dorong Transformasi Ekonomi, Insentif Pajak Ditawarkan

(foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda transformasi ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Insentif fiskal ditawarkan agar dunia usaha ikut serta dalam rencana pemerintah.

Hal ini diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional bertajuk ‘Membangun Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global’. Menurutnya, sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi kunci keberhasilan transformasi ekonomi.

"Sinergi kebijakan fiskal dan moneter, reformasi struktural, serta sustainability inilah yang menjadi pendorong transformasi ekonomi," katanya di Wisma Antara, Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Airlangga menuturkan dari sisi kebijakan fiskal, opsi insentif masih menjadi stimulus dalam menarik minat swasta dalam melakukan transformasi ekonomi. Sektor swasta diharapkan ikut berperan dalam memperbaiki kualitas SDM dan meningkatkan porsi manufaktur dalam perekonomian nasional.

Oleh karena itu, insentif pajak diberikan dengan berbagai macam bentuk. Insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction merupakan deretan insentif yang tetap ditawarkan ntuk mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian nasional.

"Kita juga mendorong peran dunia usaha dan industri dalam kegiatan pengembangan SDM melalui kegiatan vokasi dengan insentif pajak berupa fasilitas pemotongan pajak hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Airlangga menekankan pentingnya sektor manufaktur dalam agenda transformasi ekonomi ini. Dia menyebut sektor usaha industri pengolahan sebagai ladang terbesar dalam penciptaan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, tidak heran banyak fasilitas fiskal ditujukan untuk sektor usaha ini.

Selain insentif, pemerintah juga mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagai bagian dari relaksasi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI). Daftar prioritas ini menjadi panduan baru pelaku usaha dalam melakukan kegiatan investasi di Tanah Air.

"Kunci optimisme dalam perekonomian Indonesia ada di pasar domestik maka itu harus diperkuat. Selanjutnya, pasar ekspor juga terus didorong, sembari kita mencari substitusi impor,” imbuh Airlangga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN