STIMULUS FISKAL

Dorong Sektor Padat Karya, Stimulus Pembiayaan Korporasi Ditambah

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 16:40 WIB
Dorong Sektor Padat Karya, Stimulus Pembiayaan Korporasi Ditambah

Warga memilih baju yang akan dibelinya di Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (9/5/2020). Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) tanah air terancam gulung tikar jika pemerintah tidak segera memberikan stimulus serta relaksasi bagi industri TPT yang mengalami tekanan arus kas akibat sepinya pasar ekspor dan lokal karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pembiayaan korporasi bertambah sebesar Rp9 triliun dari Rp46,57 triliun menjadi Rp53,57 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menerangkan kenaikan Rp9 triliun itu bertujuan untuk mendorong pemberian kredit modal kerja untuk korporasi padat karya. Nanti, pemerintah akan berperan sebagai penjamin kredit.

"Itu akan mirip dengan penjaminan kredit modal kerja UMKM yang sudah digulirkan. Jadi pemerintah membayar imbal jasa penjaminan (IJP). Ini masih difinalkan nanti akan kami jelaskan kalau sudah final," ujar Febrio, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Febrio, beberapa sektor usaha sudah mulai membaik dibandingkan dengan sektor-sektor usaha lainnya. Sektor-sektor yang dimaksud yakni sektor kesehatan, transportasi, telekomunikasi, dan bahan pangan.

"Ini ada peluang mereka membutuhkan kredit modal kerja. Ini kita siapkan dengan melalui dengan penjaminan melalui Askrindo Jamkrindo, harapannya ini bisa membantu pergerakan ekonomi nanti," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tambahan Rp9 triliun ini dilandasi permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya mekanisme khusus untuk sektor padat karya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Mengingat kebijakan tersebut terkait dengan lembaga keuangan, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku yang berwenang mengatur lembaga keuangan, termasuk kementerian terkait lainnya.

Menurut Sri Mulyani, koordinasi antarkementerian dan lembaga tersebut untuk memastikan stimulus pemerintah tepat sasaran. OJK nantinya akan berperan memastikan data, jumlah rekening, total perusahaan, dan pinjaman korporasi di lembaga keuangan.

"Mereka [sektor padat karya] diberi tambahan jaminan agar mereka mendapat kredit baru tapi dijamin pemerintah agar kalau sampai macet perusahaan, perbankan tidak kena dan perusahaannya juga aman," katanya.

Saat ini, alokasi anggaran sebesar Rp53,57 triliun untuk program pembiayaan korporasi itu belum dicairkan sepeserpun lantaran pemerintah masih menyelesaikan skema dukungan, regulasi dan infrastruktur pendukung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN