STIMULUS FISKAL

Dorong Sektor Padat Karya, Stimulus Pembiayaan Korporasi Ditambah

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 16:40 WIB
Dorong Sektor Padat Karya, Stimulus Pembiayaan Korporasi Ditambah

Warga memilih baju yang akan dibelinya di Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (9/5/2020). Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) tanah air terancam gulung tikar jika pemerintah tidak segera memberikan stimulus serta relaksasi bagi industri TPT yang mengalami tekanan arus kas akibat sepinya pasar ekspor dan lokal karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pembiayaan korporasi bertambah sebesar Rp9 triliun dari Rp46,57 triliun menjadi Rp53,57 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menerangkan kenaikan Rp9 triliun itu bertujuan untuk mendorong pemberian kredit modal kerja untuk korporasi padat karya. Nanti, pemerintah akan berperan sebagai penjamin kredit.

"Itu akan mirip dengan penjaminan kredit modal kerja UMKM yang sudah digulirkan. Jadi pemerintah membayar imbal jasa penjaminan (IJP). Ini masih difinalkan nanti akan kami jelaskan kalau sudah final," ujar Febrio, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Menurut Febrio, beberapa sektor usaha sudah mulai membaik dibandingkan dengan sektor-sektor usaha lainnya. Sektor-sektor yang dimaksud yakni sektor kesehatan, transportasi, telekomunikasi, dan bahan pangan.

"Ini ada peluang mereka membutuhkan kredit modal kerja. Ini kita siapkan dengan melalui dengan penjaminan melalui Askrindo Jamkrindo, harapannya ini bisa membantu pergerakan ekonomi nanti," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tambahan Rp9 triliun ini dilandasi permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya mekanisme khusus untuk sektor padat karya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Mengingat kebijakan tersebut terkait dengan lembaga keuangan, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku yang berwenang mengatur lembaga keuangan, termasuk kementerian terkait lainnya.

Menurut Sri Mulyani, koordinasi antarkementerian dan lembaga tersebut untuk memastikan stimulus pemerintah tepat sasaran. OJK nantinya akan berperan memastikan data, jumlah rekening, total perusahaan, dan pinjaman korporasi di lembaga keuangan.

"Mereka [sektor padat karya] diberi tambahan jaminan agar mereka mendapat kredit baru tapi dijamin pemerintah agar kalau sampai macet perusahaan, perbankan tidak kena dan perusahaannya juga aman," katanya.

Saat ini, alokasi anggaran sebesar Rp53,57 triliun untuk program pembiayaan korporasi itu belum dicairkan sepeserpun lantaran pemerintah masih menyelesaikan skema dukungan, regulasi dan infrastruktur pendukung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya