CHINA

Dorong Sektor Industri dan Jasa, Paket Insentif Pajak 2022 Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 17:00 WIB
Dorong Sektor Industri dan Jasa, Paket Insentif Pajak 2022 Disiapkan

Ilustrasi. Warga berbaris di lokasi tes asam nukleat sementara saat putaran kedua tes masal untuk penyakit virus korona (COVID-19) di distrik Fengtai, Beijing, China, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/aww/cfo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana untuk memberikan paket insentif pajak pada tahun ini, terutama bagi sektor industri dan jasa yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Dalam rapat eksekutif dewan negara, Perdana Menteri Li Keqiang menguraikan kebijakan-kebijakan yang dapat diterapkan guna membangun perekonomian dan stabilitas lapangan kerja dari kedua sektor tersebut.

"Kami akan memperkenalkan kebijakan bantuan untuk sektor industri dan jasa yang masih dalam kesulitan tahun ini," katanya dikutip dari xinhuanet.com, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pertemuan ini menekankan pentingnya kebijakan yang tepat sasaran guna merespon dampak pandemi. Pemerintah juga harus memastikan pasokan dan harga komoditas terus berlanjut demi mengurangi tekanan biaya pada perusahaan hilir serta menjaga harga konsumen.

Pemerintah berencana memperluas keringanan pajak penghasilan (PPh) hingga meliputi sektor industri dan jasa. Keringanan PPh akan diberikan dalam bentuk tambahan pengurangan penghasilan bruto dan perpanjangan periode penyusutan.

Bagi UKM di industri manufaktur, pemerintah berniat memberlakukan kebijakan penangguhan pajak. Selain itu, industri tersebut juga akan memperoleh pengurangan atau pembebasan atas 6 pajak daerah dan 2 biaya tambahan lainnya.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

People's Bank of China juga bersedia memberikan pendanaan insentif untuk mendukung peningkatan pinjaman inklusif untuk UKM. Upaya akan dilakukan untuk memfasilitasi pertumbuhan yang cukup cepat dalam pinjaman jangka menengah dan panjang kepada produsen.

Dalam mengatasi kesulitan khusus yang dihadapi oleh pelaku usaha katering, ritel, pariwisata dan transportasi penumpang, pemerintah akan meningkatkan dukungan, terutama melalui keringanan pajak sementara.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan penangguhan sebagian kontribusi asuransi sosial. Kebijakan ini dipertimbangkan dengan tujuan untuk mempromosikan pekerjaan yang stabil dan pemulihan konsumsi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

PPN juga akan dibebaskan untuk layanan transportasi umum seperti bus, angkutan penumpang jarak jauh, dan taksi pada tahun ini. Selain itu, restitusi sementara atas uang jaminan mutu jasa pariwisata sebesar 80% tetap diberlakukan.

Bagi UKM di sektor jasa yang menyewa properti milik negara akan dibebaskan dari biaya sewa selama 6 bulan bagi mereka yang berada di daerah berisiko tinggi atau menengah. Sementara itu, di daerah lainnya mendapatkan pembebasan biaya sewa selama 3 bulan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari