CHINA

Dorong Sektor Industri dan Jasa, Paket Insentif Pajak 2022 Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 17:00 WIB
Dorong Sektor Industri dan Jasa, Paket Insentif Pajak 2022 Disiapkan

Ilustrasi. Warga berbaris di lokasi tes asam nukleat sementara saat putaran kedua tes masal untuk penyakit virus korona (COVID-19) di distrik Fengtai, Beijing, China, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/aww/cfo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana untuk memberikan paket insentif pajak pada tahun ini, terutama bagi sektor industri dan jasa yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Dalam rapat eksekutif dewan negara, Perdana Menteri Li Keqiang menguraikan kebijakan-kebijakan yang dapat diterapkan guna membangun perekonomian dan stabilitas lapangan kerja dari kedua sektor tersebut.

"Kami akan memperkenalkan kebijakan bantuan untuk sektor industri dan jasa yang masih dalam kesulitan tahun ini," katanya dikutip dari xinhuanet.com, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertemuan ini menekankan pentingnya kebijakan yang tepat sasaran guna merespon dampak pandemi. Pemerintah juga harus memastikan pasokan dan harga komoditas terus berlanjut demi mengurangi tekanan biaya pada perusahaan hilir serta menjaga harga konsumen.

Pemerintah berencana memperluas keringanan pajak penghasilan (PPh) hingga meliputi sektor industri dan jasa. Keringanan PPh akan diberikan dalam bentuk tambahan pengurangan penghasilan bruto dan perpanjangan periode penyusutan.

Bagi UKM di industri manufaktur, pemerintah berniat memberlakukan kebijakan penangguhan pajak. Selain itu, industri tersebut juga akan memperoleh pengurangan atau pembebasan atas 6 pajak daerah dan 2 biaya tambahan lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

People's Bank of China juga bersedia memberikan pendanaan insentif untuk mendukung peningkatan pinjaman inklusif untuk UKM. Upaya akan dilakukan untuk memfasilitasi pertumbuhan yang cukup cepat dalam pinjaman jangka menengah dan panjang kepada produsen.

Dalam mengatasi kesulitan khusus yang dihadapi oleh pelaku usaha katering, ritel, pariwisata dan transportasi penumpang, pemerintah akan meningkatkan dukungan, terutama melalui keringanan pajak sementara.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan penangguhan sebagian kontribusi asuransi sosial. Kebijakan ini dipertimbangkan dengan tujuan untuk mempromosikan pekerjaan yang stabil dan pemulihan konsumsi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

PPN juga akan dibebaskan untuk layanan transportasi umum seperti bus, angkutan penumpang jarak jauh, dan taksi pada tahun ini. Selain itu, restitusi sementara atas uang jaminan mutu jasa pariwisata sebesar 80% tetap diberlakukan.

Bagi UKM di sektor jasa yang menyewa properti milik negara akan dibebaskan dari biaya sewa selama 6 bulan bagi mereka yang berada di daerah berisiko tinggi atau menengah. Sementara itu, di daerah lainnya mendapatkan pembebasan biaya sewa selama 3 bulan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra