KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemda Diminta Beri Insentif

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 07:30 WIB
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemda Diminta Beri Insentif

Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kementerian Kemenko Marves M. Firdausi Manti.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta pemda turut memberikan insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kementerian Kemenko Marves M. Firdausi Manti mengatakan pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif, terutama nonfiskal, untuk mendorong masyarakat beralih pada kendaraan listrik. Menurutnya, transisi menuju kendaraan listrik bakal makin optimal apabila pemda turut memberikan insentif.

"Mungkin nanti kami harap juga pemda bisa mendukung program ini dengan memberi insentif nonfiskal kepada pengguna kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Firdausi mengatakan daerah yang telah memberikan insentif nonfiskal untuk pengguna kendaraan listrik misalnya DKI Jakarta melalui program ganjil-genap. Di wilayah Jakarta, kendaraan listrik yang ditandai pelat nomor berwarna biru bakal bebas ketentuan ganjil-genap.

Dia menjelaskan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendorong penggunaan listrik, terutama dari sisi pajak. Misalnya, tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%.

Kemudian, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% atas penyerahan kendaraan listrik untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Selain itu, ada program subsidi untuk konversi sepeda motor listrik senilai Rp7 juta.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Firdausi menyebut berbagai insentif tersebut diharapkan mampu membentuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sejalan dengan permintaan yang meningkat, pelaku industri juga makin terpacu memproduksi kendaraan listrik.

"Kita tidak boleh terlambat mengantisipasi hal ini karena di kita ada free trade agreement antara Asean itu 0%. Kalau kita terlambat membangun industri kendaraan listrik, bisa-bisa nanti kita dipenuhi oleh pasar impor dari Thailand karena bea masuknya 0%," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja