KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemda Diminta Beri Insentif

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 07:30 WIB
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemda Diminta Beri Insentif

Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kementerian Kemenko Marves M. Firdausi Manti.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta pemda turut memberikan insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kementerian Kemenko Marves M. Firdausi Manti mengatakan pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif, terutama nonfiskal, untuk mendorong masyarakat beralih pada kendaraan listrik. Menurutnya, transisi menuju kendaraan listrik bakal makin optimal apabila pemda turut memberikan insentif.

"Mungkin nanti kami harap juga pemda bisa mendukung program ini dengan memberi insentif nonfiskal kepada pengguna kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Firdausi mengatakan daerah yang telah memberikan insentif nonfiskal untuk pengguna kendaraan listrik misalnya DKI Jakarta melalui program ganjil-genap. Di wilayah Jakarta, kendaraan listrik yang ditandai pelat nomor berwarna biru bakal bebas ketentuan ganjil-genap.

Dia menjelaskan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendorong penggunaan listrik, terutama dari sisi pajak. Misalnya, tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%.

Kemudian, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% atas penyerahan kendaraan listrik untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Selain itu, ada program subsidi untuk konversi sepeda motor listrik senilai Rp7 juta.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Firdausi menyebut berbagai insentif tersebut diharapkan mampu membentuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sejalan dengan permintaan yang meningkat, pelaku industri juga makin terpacu memproduksi kendaraan listrik.

"Kita tidak boleh terlambat mengantisipasi hal ini karena di kita ada free trade agreement antara Asean itu 0%. Kalau kita terlambat membangun industri kendaraan listrik, bisa-bisa nanti kita dipenuhi oleh pasar impor dari Thailand karena bea masuknya 0%," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses