KPP MADYA BATAM

Dorong Penggunaan e-Pbk 2.0, Petugas Pajak Ungkap Sederet Manfaatnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 17:30 WIB
Dorong Penggunaan e-Pbk 2.0, Petugas Pajak Ungkap Sederet Manfaatnya

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menyelenggarakan kelas pajak daring tentang penyampaian permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) versi 2.0 di Batam, Kepulauan Riau pada 16 Desember 2023.

Pegawai dari KPP Madya Batam Syamsuddin menjelaskan kelas pajak diadakan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak terkait dengan layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk). Dia berharap pengguna e-Pbk 2.0 lebih banyak ketimbang sebelumnya.

“Berdasarkan data penyampaian permohonan Pbk yang diterima KPP Madya Batam pada Januari-November 2023, baru 20% wajib pajak yang pakai e-Pbk. Sisanya, 80% masih manual,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (27/12/2023)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Syamsuddin mengeklaim keuntungan yang didapat wajib pajak bakal lebih banyak jika memanfaatkan e-Pbk. Misal, wajib pajak tidak perlu datang lagi ke KPP terdaftar karena e‑Pbk bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja melalui situs www.pajak.go.id.

Selain itu, sambungnya, wajib pajak dapat mengetahui proses penyelesaian permohonan dengan menu monitoring dan mendapatkan hasil permohonan Pbk dengan langsung mengunduhnya pada situs web yang sama.

“Apalagi dengan adanya e‑Pbk versi 2.0 yang baru diluncurkan, terdapat fitur-fitur baru yang lebih memudahkan wajib pajak dalam penyampaian permohonan,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai informasi, e-Pbk adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Aplikasi ini resmi diluncurkan secara nasional pada 12 Desember 2022.

Sebelum ada e-Pbk, permohonan pemindahbukuan diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan.

Permohonan tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan