PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Gubernur Ini Bakal Hapus BBNKB

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Gubernur Ini Bakal Hapus BBNKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berencana untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Andi Sudirman mengatakan penghapusan BBNKB diperlukan sehingga pemilik kendaraan melakukan balik nama sesuai dengan lokasi kendaraan, yaitu di Sulawesi Selatan.

"Ini agar kendaraan dari luar yang beroperasi di Sulsel tidak lagi menggunakan pelat nomor luar. Langsung balik nama gratis, langsung terdaftar dan bayar pajaknya di sini, bukan lagi di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain menghapus BBNKB, lanjut Andi, Pemprov Sulawesi Selatan juga berencana menghapus tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, kontribusi pajak progresif tersebut tidak berperan signifikan terhadap penerimaan dan justru mendorong pemilik kendaraan untuk memakai nama orang lain atas kendaraan bermotornya sendiri.

"Kami melihat pengaruh dari pajak progresif tidak signifikan dan banyak data kurang akurat dengan data pemilik kendaraan sehingga evaluasi dilakukan termasuk penghapusan pajak ini. Harapannya, pendapatan kita sesuai dengan data kendaraan yang ada," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, pemprov berharap adanya tambahan penerimaan pajak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang meningkat, diharapkan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.

"Misalnya untuk penerimaan pajak dari kendaraan bermotor untuk membangun jalan," ujar Andi.

Penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dan juga tarif progresif PKB sebelumnya telah diwacanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan BBNKB dan tarif progresif pajak kendaraan telah diusulkan kepada gubernur. Menurutnya, mayoritas gubernur sepakat dengan usulan tersebut.

"Kami sudah sampaikan ke beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra