PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Gubernur Ini Bakal Hapus BBNKB

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Gubernur Ini Bakal Hapus BBNKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berencana untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Andi Sudirman mengatakan penghapusan BBNKB diperlukan sehingga pemilik kendaraan melakukan balik nama sesuai dengan lokasi kendaraan, yaitu di Sulawesi Selatan.

"Ini agar kendaraan dari luar yang beroperasi di Sulsel tidak lagi menggunakan pelat nomor luar. Langsung balik nama gratis, langsung terdaftar dan bayar pajaknya di sini, bukan lagi di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain menghapus BBNKB, lanjut Andi, Pemprov Sulawesi Selatan juga berencana menghapus tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, kontribusi pajak progresif tersebut tidak berperan signifikan terhadap penerimaan dan justru mendorong pemilik kendaraan untuk memakai nama orang lain atas kendaraan bermotornya sendiri.

"Kami melihat pengaruh dari pajak progresif tidak signifikan dan banyak data kurang akurat dengan data pemilik kendaraan sehingga evaluasi dilakukan termasuk penghapusan pajak ini. Harapannya, pendapatan kita sesuai dengan data kendaraan yang ada," tuturnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, pemprov berharap adanya tambahan penerimaan pajak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang meningkat, diharapkan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.

"Misalnya untuk penerimaan pajak dari kendaraan bermotor untuk membangun jalan," ujar Andi.

Penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dan juga tarif progresif PKB sebelumnya telah diwacanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan BBNKB dan tarif progresif pajak kendaraan telah diusulkan kepada gubernur. Menurutnya, mayoritas gubernur sepakat dengan usulan tersebut.

"Kami sudah sampaikan ke beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja