PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Gubernur Ini Bakal Hapus BBNKB

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Gubernur Ini Bakal Hapus BBNKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berencana untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Andi Sudirman mengatakan penghapusan BBNKB diperlukan sehingga pemilik kendaraan melakukan balik nama sesuai dengan lokasi kendaraan, yaitu di Sulawesi Selatan.

"Ini agar kendaraan dari luar yang beroperasi di Sulsel tidak lagi menggunakan pelat nomor luar. Langsung balik nama gratis, langsung terdaftar dan bayar pajaknya di sini, bukan lagi di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selain menghapus BBNKB, lanjut Andi, Pemprov Sulawesi Selatan juga berencana menghapus tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, kontribusi pajak progresif tersebut tidak berperan signifikan terhadap penerimaan dan justru mendorong pemilik kendaraan untuk memakai nama orang lain atas kendaraan bermotornya sendiri.

"Kami melihat pengaruh dari pajak progresif tidak signifikan dan banyak data kurang akurat dengan data pemilik kendaraan sehingga evaluasi dilakukan termasuk penghapusan pajak ini. Harapannya, pendapatan kita sesuai dengan data kendaraan yang ada," tuturnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dengan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, pemprov berharap adanya tambahan penerimaan pajak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang meningkat, diharapkan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.

"Misalnya untuk penerimaan pajak dari kendaraan bermotor untuk membangun jalan," ujar Andi.

Penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dan juga tarif progresif PKB sebelumnya telah diwacanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan BBNKB dan tarif progresif pajak kendaraan telah diusulkan kepada gubernur. Menurutnya, mayoritas gubernur sepakat dengan usulan tersebut.

"Kami sudah sampaikan ke beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini