Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berencana untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Andi Sudirman mengatakan penghapusan BBNKB diperlukan sehingga pemilik kendaraan melakukan balik nama sesuai dengan lokasi kendaraan, yaitu di Sulawesi Selatan.
"Ini agar kendaraan dari luar yang beroperasi di Sulsel tidak lagi menggunakan pelat nomor luar. Langsung balik nama gratis, langsung terdaftar dan bayar pajaknya di sini, bukan lagi di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).
Selain menghapus BBNKB, lanjut Andi, Pemprov Sulawesi Selatan juga berencana menghapus tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurutnya, kontribusi pajak progresif tersebut tidak berperan signifikan terhadap penerimaan dan justru mendorong pemilik kendaraan untuk memakai nama orang lain atas kendaraan bermotornya sendiri.
"Kami melihat pengaruh dari pajak progresif tidak signifikan dan banyak data kurang akurat dengan data pemilik kendaraan sehingga evaluasi dilakukan termasuk penghapusan pajak ini. Harapannya, pendapatan kita sesuai dengan data kendaraan yang ada," tuturnya.
Dengan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, pemprov berharap adanya tambahan penerimaan pajak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang meningkat, diharapkan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
"Misalnya untuk penerimaan pajak dari kendaraan bermotor untuk membangun jalan," ujar Andi.
Penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dan juga tarif progresif PKB sebelumnya telah diwacanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan BBNKB dan tarif progresif pajak kendaraan telah diusulkan kepada gubernur. Menurutnya, mayoritas gubernur sepakat dengan usulan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.