Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD.
DEMAK, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pemda membuat dana abadi daerah seusai pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sri Mulyani mengatakan dana abadi dapat dibuat pemda jika memiliki surplus APBD. Menurutnya, dana abadi akan membuat berkah sumber daya alam di suatu daerah dapat dinikmati hingga generasi berikutnya.
"Untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut dana abadi daerah, sama seperti pusat," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, dikutip pada Minggu (13/3/2022).
Sri Mulyani menuturkan dana abadi daerah, yaitu dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
UU HKPD menyebut dana abadi daerah dapat dibentuk pada pemda yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan pemenuhan kualitas pelayanan publik relatif baik. Dana abadi daerah akan menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.
Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat dari pembentukan dana abadi daerah. Misal, terdapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya; memberikan sumbangan kepada pemerintah daerah; dan kemanfaatan umum lintas generasi.
Sri Mulyani menyebut pemda dapat mencontoh pembentukan dana abadi pada pemerintah pusat yang diarahkan untuk berbagai kepentingan, seperti pendidikan, penelitian, dan budaya.
"Kami berharap daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah, tidak harus habis atau dipakai untuk belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus menabung menabung untuk generasi yang akan datang," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.