UU HKPD

Dorong Pemda Buat Dana Abadi, Sri Mulyani Ungkap Sederet Manfaatnya

Dian Kurniati | Minggu, 13 Maret 2022 | 13:00 WIB
Dorong Pemda Buat Dana Abadi, Sri Mulyani Ungkap Sederet Manfaatnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD.

DEMAK, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pemda membuat dana abadi daerah seusai pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sri Mulyani mengatakan dana abadi dapat dibuat pemda jika memiliki surplus APBD. Menurutnya, dana abadi akan membuat berkah sumber daya alam di suatu daerah dapat dinikmati hingga generasi berikutnya.

"Untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut dana abadi daerah, sama seperti pusat," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sri Mulyani menuturkan dana abadi daerah, yaitu dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

UU HKPD menyebut dana abadi daerah dapat dibentuk pada pemda yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan pemenuhan kualitas pelayanan publik relatif baik. Dana abadi daerah akan menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.

Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat dari pembentukan dana abadi daerah. Misal, terdapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya; memberikan sumbangan kepada pemerintah daerah; dan kemanfaatan umum lintas generasi.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sri Mulyani menyebut pemda dapat mencontoh pembentukan dana abadi pada pemerintah pusat yang diarahkan untuk berbagai kepentingan, seperti pendidikan, penelitian, dan budaya.

"Kami berharap daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah, tidak harus habis atau dipakai untuk belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus menabung menabung untuk generasi yang akan datang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax