HARI PENDIDIKAN INTERNASIONAL

Dorong Minat Baca, DJBC Jelaskan Fasilitas Kepabeanan Atas Impor Buku

Dian Kurniati | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:00 WIB
Dorong Minat Baca, DJBC Jelaskan Fasilitas Kepabeanan Atas Impor Buku

Unggahan DJBC di media sosialnya.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ternyata sudah menyediakan fasilitas kepabeanan untuk mendorong peningkatan minat baca masyarakat.

Berbarengan dengan momentum Hari Pendidikan Internasional pada hari ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan soal pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku. Fasilitas yang diberikan mencakup bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi beberapa klasifikasi buku.

"Berbagai hal dilakukan pemerintah demi meningkatkan minat baca dan salah satunya melalui Bea Cukai dengan pemberian fasilitas pembebasan pajak impor buku," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC menyatakan terdapat 3 payung hukum pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku tertentu. Pertama, PMK 103/2007 yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang ilmu pengetahuan.

Kemudian, PMK 5/2020 mengenai impor atas buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang importasinya dibebaskan dari pengenaan PPN. Terakhir, PMK 34/2017 yang menyebut jika PPN dibebaskan maka PPh Pasal 22 atas barang impor tersebut juga tidak dipungut.

Meski demikian, tidak semua buku memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI. Buku yang dikecualikan dari pembebasan yakni buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

DJBC menyebut pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat. Pasalnya, berdasarkan riset UNESCO pada 2016 dan OECD pada 2018, Indonesia menempati urutan kedua dari bawah (peringkat 60 dari 61 negara) soal literasi.

"Dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi masyarakat, salah satunya melalui peningkatan literasi bangsa dengan adanya fasilitas kepabeanan," bunyi yang diunggah DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan